Hidayatul Akbar mengatakan tahap selanjutnya paslon Ayah Wa – Panyang akan menandatangani pernyataan sanggup menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UUPA. “Karena ini disyaratkan dalam Qanun Aceh,” ucapnya.
Penandatanganan surat pernyataan itu, akan dilaksanakan KIP di gedung DPRK Aceh Utara, Rabu 4 September 2024, pukul 14.00 WIB.
Adapun yang menjadi penilaian adalah, tajwid,Fashahah dan adab dengan bobot nilai masing-masing tajwid 40, fashahah 40 dan adab 20.(Sayed Panton).




