Pasangan Ayah Wa-Panyang Ikuti Tes Mampu Baca Al-Qur’an di Masjid Baiturrahim 

Pasangan Calon bupati dan wakil bupati Aceh Utara Ayah Wa-Panyang sedang mengikuti tes mampu baca ayat suci Al-Quran di masjid Baiturrahim Lhoksukon, Rabu, (4/9).

LHOKSUKON (MA) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara melakukan uji mampu baca Al-Quran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara di Mesjid Agung Baiturrahim Lhoksukon pada Rabu 4 September 2024 sekitar pukul 09.30 hingga 10.50 WIB.

KIP Aceh Utara melibatkan tiga orang penguji dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Utara.

BACA JUGA...  Ayah WA Dampingi HRD dan Pejabat PU Tinjau Sejumlah Proyek Strategis di Aceh Utara

Kegiatan tersebut di ikuti oleh H. Ismail A Jalil (Ayah Wa) dan Tarmizi (Panyang) yang merupakan satu-satunya pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara yang di usung oleh 15 Partai Politik dalam pilkada tahun ini.

“Uji mampu baca Alquran ini amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang Pilkada Aceh. Paslon wajib dapat membaca Alquran dengan baik hasil dari penilaian tim penguji,”  kata Ketua KIP Aceh Utara Hidayatul Akbar kepada awak media.

BACA JUGA...  Marthunis Tekankan Budaya Kerja dan Evaluasi Sekolah sebagai Kunci Meningkatkan Mutu Pendidikan

Dikatakan Ketua KIP Aceh Utara, setelah menerima laporan hasil penilaian tim penguji, KIP Aceh akan menggelar rapat pleno, besok, pada Kamis 05 September 2024. “Kemudian kita tunggu pengumuman dari KIP Aceh,” ungkapnya.

Dia menegaskan uji mampu baca Alquran itu syarat mutlak. Sehingga apabila bakal calon bupati dan calon wakil bupati itu dinyatakan oleh tim penguji bahwa keduanya atau salah satunya tidak mampu baca Alquran maka yang tidak mampu itu harus diganti dengan bakal calon lain.