Ombudsman RI Berikan Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik Predikat Tinggi Kepada Pemkab Aceh Utara 

Pj Bupati Aceh Utara yang diwakili oleh Kadiskes Aceh Utara Amir Syarifudin saat menerima penghargaan dari Ombudsman RI.

LHOKSUKON (MA) Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan Amir Syarifudin, SKM, MM, menerima penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik tahun 2024 dari Ombudsman RI dengan nilai Tinggi, yakni 87,71.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh Dian Rubianti pada acara penganugerahan predikat kepatuhan pelayanan publik kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di Anjong Mon Mata Banda Aceh, Selasa, 21 Januari 2025.

BACA JUGA...  Pemkab Aceh Selatan Raih Penghargaan Ombudsman RI

Prosesi itu turut disaksikan oleh Kepala Bagian Organisasi Setdakab Aceh Utara Fuad Cahyadi, S.STP, M.Si, Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Faiziah, SE, Sekretaris Dinas Penanaman Modal Transmigrasi dan Tenaga Kerja T. Saiful Bahri, S.Sos, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rulia, SE, serta sejumlah pejabat terkait lainnya dari Kabupaten Aceh Utara. Juga hadir para pejabat Provinsi Aceh serta pejabat dari Kabupaten/Kota se-Aceh.

BACA JUGA...  207 UMKM Bener Meriah Lolos Verifikasi Berkas dari Baitul Mal Aceh

Dalam proses evaluasi dan monitoring yang dilakukan oleh Ombudsman RI, Kabupaten Aceh Utara meraih nilai sebesar 87,71 yang menempatkan dalam zona hijau dengan kategori kualitas pelayanan Tinggi. “Ini adalah keberhasilan bersama yang mencerminkan komitmen dan kerja keras Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” ungkap Kabag Organisasi Setdakab Aceh Utara Fuad Cahyadi, S.STP, M.Si.