PEKALONGAN (MA)— Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pentingnya percepatan sertipikasi tanah lembaga pendidikan dan tanah wakaf sebagai upaya melindungi aset umat. Melalui kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi, mahasiswa kini turut berperan aktif dalam program percepatan sertipikasi tanah wakaf lewat kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Ekoteologi dan Pertanahan di Pekalongan.
Program ini menjadi langkah konkret pemerintah bersama perguruan tinggi untuk membantu masyarakat memahami pentingnya legalitas tanah wakaf sekaligus mendorong proses pendaftarannya ke Kementerian ATR/BPN.
“Kewajiban untuk mendaftarkan tanah adalah tanggung jawab pemerintah, tapi dalam pelaksanaannya, partisipasi pemilik tanah tetap dibutuhkan. Di sinilah pentingnya keterlibatan mahasiswa, untuk turun langsung membantu masyarakat yang belum paham menjadi paham, lalu mendaftarkan tanah wakafnya ke ATR/BPN,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Mitra Kerja, Ana Anida, saat kegiatan penerjunan mahasiswa KKN Tematik UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Senin (13/10/2025).
Menurut data Kementerian ATR/BPN, baru 40% tanah wakaf di Indonesia yang telah bersertipikat, sedangkan sekitar 60% sisanya masih belum terdaftar secara resmi. Kondisi ini menjadi pekerjaan besar lintas sektor yang melibatkan tidak hanya Kementerian ATR/BPN, tetapi juga Kementerian Agama melalui penerbitan akta ikrar wakaf.
Dalam KKN Tematik kali ini, sebanyak 500 mahasiswa diterjunkan untuk menginventarisasi dan mengidentifikasi 2.093 bidang tanah wakaf di Kota dan Kabupaten Pekalongan. Jika seluruh proses berjalan lancar, tanah wakaf di wilayah tersebut diharapkan dapat tersertipikasi seluruhnya.
“Kalau semua tanah wakaf ini bisa tersertipikatkan, saya kira ini akan sangat bermanfaat. Aset umat menjadi lebih aman secara hukum, bahkan dapat dikembangkan menjadi wakaf produktif, seperti yang disampaikan Pak Menteri,” tambah Ana Anida.
Sejalan dengan itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menilai bahwa sinergi pemerintah, kampus, dan masyarakat menjadi langkah strategis untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf nasional.
“Hari ini kita menjadi saksi bersama dari Pekalongan, kita tengah bangkit untuk mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf. Mudah-mudahan kehadiran Rektor dari berbagai provinsi bisa menjadi bagian dari solusi, bukan sekadar penyelesaian, tetapi juga akselerasi,” ujar Waryono.
Kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Agama, dan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan melalui program KKN Tematik ini diharapkan tidak hanya mempercepat legalisasi tanah wakaf, tetapi juga memperkuat edukasi masyarakat terkait pengelolaan wakaf yang aman, transparan, dan produktif untuk kemaslahatan umat. (R)





