November Meurah Terima Award Inovator Perubahan 2023, Jadi PJ Harus ada Jabatan Terdahulu Secara Yuridis Formal Melekat

Dr. Drs. Meurah Budiman, SH. MH. Akan menerima ‘Award Inovator Perubahan tahun 2023’

Terakhir; Pribadi yang inovatif dan mengedepankan perbaikan, Profesional dan menguasai bidangnya “Berdedikasi, totalitas dan loyalitas tinggi dalam setiap upaya menghadirkan solusi untuk menghadapi masa krisis multidimensi saat ini maupun di masa yang akan datang.

Jadi PJ harus ada Jabatan Melekat Terdahulu Secara Yuridis Formal

Untuk menjadi Penjabat Gubernur, Bupati dan atau Walikota harus ada jabatan terdahulu yang melekat pada seorang yang ditunjuk oleh Menteri.

BACA JUGA...  Primordialisme Politik dan Identitas Bayangi Pemilu 2024

Meurah menegaskan bahwa; Dirinya bisa menjabat sebagai PJ, karena dia menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Aceh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

“Kalau saya tidak menjabat sebagai Kakanwil Aceh Kemenkumham RI, secara aturan hukum, saya tidak dibenarkan ditunjuk menjadi PJ Bupati Aceh Tamiang seperti hari ini,” tegasnya.

BACA JUGA...  Mensukseskan Vaksinasi, Harus Contoh Pangdam IM dan Kapolda

Dikatakan; Justru Kakanwil atau Direktur dan atau Kepala Biro serta Kepala Dinas Provinsi di level Eselon IIa melekat jabatan selama menjabat PJ Bupati. Selanjutnya jika jabatan sebelumnya tidak ada maka gugur sebagai PJ. “Saya tegaskan itu aturan, bukan saya yang buat,” Kata Meurah.

Kritikan Diterima Sebagai Masukan Positif dan akan Dievaluasi

BACA JUGA...  Mantan Penyidik Bareskrim Polri Diberi Kuliah Moralitas Polisi

Selain itu; Meurah menilai beberapa tuntutan atau kritikan yang disampaikan baik melalui aksi unjuk rasa maupun melalui media massa akan dijadikan sebagai bahan evaluasi, karena hal itu adalah penilaian masyarakat dan akan diterima secara positif.