Ia menekankan, memasuki tahun kedua pemerintahan, birokrasi Aceh harus diisi pejabat yang solid, loyal, dan berintegritas. Prinsip penghargaan bagi yang berprestasi dan sanksi bagi yang menghambat, menurut Saleh, harus diterapkan secara seimbang.
“Reward bagi yang bekerja, sanksi bagi yang menghambat — itulah prinsip yang harus dijalankan agar tata kelola Pemerintah Aceh berjalan lancar,” kata Saleh menutup.
Hingga kini, pemerintah daerah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait rencana mutasi atau perombakan jabatan SKPA. Namun wacana penyegaran birokrasi diperkirakan akan terus mengemuka seiring tuntutan percepatan kinerja pemerintah pada tahun kedua kepemimpinan Mualem-Dek Fad. (R)




