TAKENGON | MA – Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M. Si dijadwalkan akan melantik Drs. Mursid, M.Si sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tengah pada Senin, 17 Maret 2025 mendatang.
Kepastian pelantikan ini diketahui setelah terbitnya Surat Keputusan terkait penunjukan Mursid sebagai Pj Sekda. Nama Mursid, yang merupakan alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN), disebut dalam undangan yang telah beredar luas di kalangan wartawan di daerah penghasil kopi dengan udara sejuk tersebut.
Mursid sebelumnya menjabat sebagai Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Tengah. Dengan jabatan barunya sebagai Pj Sekda, ia kini memiliki peran strategis dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah.
Penunjukan Mursid sebagai Pj Sekda merupakan langkah cepat yang diambil Bupati Haili Yoga setelah Sekda definitif, Subhandhy, mengambil cuti besar selama tiga bulan. Keputusan ini diambil agar roda pemerintahan dan administrasi tetap berjalan normal tanpa kendala.
Sebelumnya, Mursid telah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda, namun dalam posisi tersebut, kewenangannya terbatas dalam pengambilan keputusan strategis. Dengan pelantikan sebagai Pj Sekda, Mursid kini memiliki kewenangan lebih luas untuk membantu Bupati dan Wakil Bupati dalam menjalankan pemerintahan.




