Multi Years Contract Lintas Tengah Harus Re-Tender
Laporan | Syawaluddin
BANDA ACEH (MA) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Muhammad Yunus (Banta) pekerjaan mega proyek Multi Years Contract (MYC) Lintas Tengah Segmen 1 dan 2 harus di re-tender, sebab hingga kini, kontrak sudah berjalan, namun belum juga dikerjakan.
Pernyataan itu ditegaskan Bantas melalui mediaaceh.co.id. Senin, 16 Agustus 2021 di Banda Aceh. Kepada Pemerintah Aceh, cq Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (PUPR) Aceh.
Segera melakukan tender ulang terhadap proyek jalan penghubung antara Peureulak, Aceh Timur (Atim) tembus ke Pinding, Gayo Lues (Galus).
“Teman-teman DPRA selalu ingatkan agar Dinas PUPR Aceh, segera mengambil sikap, bekerja dan melakukan berbagai tahapan proyek multiyears,” tegas Banta.
Apalagi persoalan itu telah disampaikan dan dipertanyakan berulangkali oleh teman-teman di DPRA, karena kabarnya pembangunan jalan di Segmen 3 sedang dikerjakan.
Sementara Segmen 1 dan 2 hingga saat ini belum terlihat tanda akan dikerjakan, sementara kondisi jalan sudah sangat buruk.
Meski sempat ditolak oleh beberapa teman-teman di DPRA namun sekarang semua sudah sepakat proyek jalan tersebut harus segera dilaksanakan asalkan tidak ada aspek hukum yang dilanggar.




