Mudik Bareng Jaksa Agung RI Tahun 2026, Solusi Tekan Angka Kecelakaan

Rabu, 18 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | MA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) kembali menggelar program Mudik Bareng Jaksa Agung RI Tahun 2026 sebagai bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat di momentum bulan suci Ramadan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi melepas keberangkatan ratusan pemudik di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/3/2026).

BACA JUGA...  Calon Jaksa Agung Beragam Profil, Ada yang Inovatif hingga Ahli Kasus Besar

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan, Jaksa Agung menyampaikan bahwa mudik tidak sekadar perjalanan pulang ke kampung halaman, tetapi juga memiliki makna mempererat hubungan kekeluargaan.

“Program tahunan ini dirancang sebagai solusi konkret untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah gejolak harga menjelang Lebaran, sekaligus menjadi upaya strategis dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas,” ujar Jaksa Agung dalam sambutannya.

BACA JUGA...  Ketua DPRK Bireuen Akan Perjuangkan Aspirasi Tenaga Medis Non PNS RSUD Fauziah

Ia menambahkan, penyediaan sarana transportasi yang aman, nyaman, dan terorganisasi menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran arus mudik.

Program Mudik Bareng tahun ini terlaksana berkat sinergi berbagai pihak. Kementerian Perhubungan menyediakan 12 unit bus, sementara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bank Jakarta menambah 3 unit bus. Total sebanyak 15 armada bus diberangkatkan untuk melayani para pemudik.

BACA JUGA...  Ayah Wa Tetap Layani Masyarakat di Malam Megang

Berita Terkait

Petani Keluh Bantuan Bibit Padi dari Pemerintah, Muhammad Hasan: Cek Lapangan
SMSI Aceh Utara Dikukuhkan, Tgk. Jambe: Media Memiliki Peran Strategis 
Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Ayah Wa: 800 Tahun Samudera Pasai Momentum Kebangkitan Aceh Utara
Sambil Menyeruput Kopi, Ayah Wa Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara
Muslim Ayub Lihat Kondisi Lapas Kelas IIA Banda Aceh
PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 12:37 WIB

Petani Keluh Bantuan Bibit Padi dari Pemerintah, Muhammad Hasan: Cek Lapangan

Minggu, 6 September 2026 - 11:59 WIB

SMSI Aceh Utara Dikukuhkan, Tgk. Jambe: Media Memiliki Peran Strategis 

Sabtu, 5 September 2026 - 17:11 WIB

Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 September 2026 - 10:34 WIB

Sambil Menyeruput Kopi, Ayah Wa Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB