Minta Kepastian Hukum pada Terduga Pelaku Pembunuhan Satwa Penyu
SINGKIL | MA – Gabungan Masyarakat Kecamatan Pulau Banyak dan Kecamatan Pulau Banyak Barat datangi Polres Aceh Singkil untuk mempertanyakan tentang perdagangan dan pembunuhan Satwa Jenis Penyu Sisik yang notabenenya dilindungi Oleh Undang-undang. Kamis, 23 Februari 2023.
“Sebelumnya Kami Sudah membuat laporan polisi nomor SKTBL/26/II/2023/SPKT/Polres Aceh/Polda Aceh, terkait Perdagangan dan Pembunuhan Satwa Jenis Penyu Sisik, dengan terduga pelaku yaitu inisial SP, 24 tahun warga Pulau Balai, NZ, tahun 33 warga Ujung Sialit dan PG, tahun 27 warga ujung Sialit,” Kata Mefrian Firmana Warga Desa Pulau Balai sebagai Pelapor.
Menurutnya selain melanggar hukum kegiatan tersebut merupakan tindakan yang akan menghambat keberlangsungan kelestarian ekosistem laut.
“Penyu adalah bagian dari ekosistem laut dan hewan yang di lindungi karena terancam punah, perburuan penyu dan memperjualbelikan penyu sangat dilarang,” katanya.
Pelarangan Perdagangan telur penyu dan bagian lainnya dari penyu tertuang dalam undang undang nomor 15 tahun 1990 dan disebutkan bahwa pelaku perdagangan satwa termasuk telur penyu bisa diancam dengan hukuman penjara 5 tahun serta denda Rp.100 juta rupiah.




