Kapolres Aceh Singkil, AKBP. Iin Maryudi mengatakan kepada mediaaceh.co.id, laporan ini sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti “Instruksi saya sudah jelas Kalau ada tindak pidana dalam kasus ini akan segera kita Lidik dan Sidik hingga tuntas,” tegasnya
Dijelaskan; mengingat permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara adat maka kami dari Polres Aceh Singkil akan melakukan dulu Koordinasi kepada (MAA) Majelis Adat Aceh, apakah perdagangan dan pembunuhan Penyu tersebut bisa diselesaikan secara adat.
Sepengetahuan Kapolres Aceh Singkil, masih 18 perkara yang bisa di selesaikan dikampung (Desa) sesuai dengan Pasal 13 Ayal 1, Qanun No 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat, dan belum ada penambahan dari poin- poin peraturan tersebut.
Ditambahkan, jajarannya saat ini fokus melakukan penyelidikan, “Penyelidikan sedang kita dalami sampai tuntas, sampai di mana nanti, cepat atau lambatnya hingga gelar perkara dengan Kejaksaan, Polisi tidak akan mengulur,” terangnya.
Ramli Boga dan Amran Sidik selaku Anggota DPRK Aceh Singkil yang turut serta memberi dukungan nyata bersama masyarakat utusan Pulau Banyak mengharapkan bentuk kepastian dan meminta kepastian hukum atas permasalahan ini.




