Minta Kepastian Hukum pada Terduga Pelaku Pembunuhan Satwa Penyu

Perwakilan warga saat melalukan pelaporan ke Pokres Singkil, terkait jual beli penyu sisik yang dilindungi.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP. Iin Maryudi mengatakan kepada mediaaceh.co.id, laporan ini sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti “Instruksi saya sudah jelas Kalau ada tindak pidana dalam kasus ini akan segera kita Lidik dan Sidik hingga tuntas,” tegasnya

Dijelaskan; mengingat permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara adat maka kami dari Polres Aceh Singkil akan melakukan dulu Koordinasi kepada (MAA) Majelis Adat Aceh, apakah perdagangan dan pembunuhan Penyu tersebut bisa diselesaikan secara adat.

BACA JUGA...  Perselisihan Anggota DPRK Sabang Dengan Anggota PWI Telah Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Sepengetahuan Kapolres Aceh Singkil, masih 18 perkara yang bisa di selesaikan dikampung (Desa) sesuai dengan Pasal 13 Ayal 1, Qanun No 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat, dan belum ada penambahan dari poin- poin peraturan tersebut.

Ditambahkan, jajarannya saat ini fokus melakukan penyelidikan, “Penyelidikan sedang kita dalami sampai tuntas, sampai di mana nanti, cepat atau lambatnya hingga gelar perkara dengan Kejaksaan, Polisi tidak akan mengulur,” terangnya.

BACA JUGA...  Abu Salam Kunjungi SPS Aceh, Bahas Sinergi Pers dan Investasi

Ramli Boga dan Amran Sidik selaku Anggota DPRK Aceh Singkil yang turut serta memberi dukungan nyata bersama masyarakat utusan Pulau Banyak mengharapkan bentuk kepastian dan meminta kepastian hukum atas permasalahan ini.