Muzakir Manaf juga berjanji dalam pidatonya kala itu, akan mengupayakan anggaran provinsi bagi pembangunan Mesjid Agung.
Sementara Armia Pahmi, berupaya dari anggaran lain; dari perusahaan yang beroperasi di wilayah Aceh Tamiang, anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) dan sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat.
Sebab berharap dari Anggaran Pembangunan dan Belanja Kabupaten (APBK) untuk pembangunan Mesjid Agung tidak mungkin, sebab keterbatasan anggaran daerah.
Pastikan Legalitas Tanah
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) Sayed Zainal M, SH. Mengatakan; hal pertama yang harus diselesaikan mengenai status tanah peruntukkan tapak Mesjid, inkrah dari perusahaan perkebunan.
Minta lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang untuk mendorong pelepasan hak atas Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan Perkebunan dimaksud.
“Pembangunan Mesjid Agung tidak akan tercapai, jika alas hak dan status tanah tidak klier. Menurut hemat saya, ini dulu yang harus di selesaikan. Baru bicara perencanaan, Pembentukan Panitia Percepatan Pembangunan Mesjid Agung (P4MA) dan Anggarannya,” jelas Sayed.
Sebut Sayed, Inkrah status tanah terlebih dahulu, harus segera di klierkan. Peran anggota dewan di DPRK Aceh Tamiang sangat signifikan mendorong penyelesaian yuridis tanah.















