“Pembangunan Mesjid Agung tidak akan tercapai, jika alas hak dan status tanah tidak klir. Menurut hemat saya, ini dulu yang harus di selesaikan. Baru bicara perencanaan, Pembentukan Panitia Percepatan Pembangunan Mesjid Agung (P4MA) dan Anggarannya,” jelas Sayed.
Aceh Tamiang sudah berdiri 22 tahun, sejak diresmikan tanggal 10 April 2002 berdasar Undang Undang Nomor 2 tahun 2002, masih belum juga bangkit dari mimpi indahnya.
Tertatih bagai bayi yang mulai merangkak lalu berjalan, namun tak mampu bangkit, terlelap dalam ketidakmampuan.
Sudah tiga kali berganti bupati, namun Mesjid Agung Aceh Tamiang tak kunjung berdiri megah.
Lalu sampai kapan masyarakat Aceh Tamiang menunggu Mesjid yang akan menjadi ikon religi di Kabupaten Ujung Timur provinsi Aceh menancapkan pilar-pilar kokohnya? Pertanda Mesjid Agung mulai dibangun?.
Janji Politik
Pada pasangan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang. Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH – Ismail, SE.I masyarakat Aceh Tamiang menaruh harapan besar.
Itu digelontorkan dalam janji politik, Armia Pahmi – Ismail dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf saat kampanye Pilkada tahun 2024 lalu.
Bahwa pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang menjadi skala prioritas pembangunan lima tahun ke depan.
Muzakir Manaf juga berjanji dalam pidatonya kala itu, akan mengupayakan anggaran provinsi bagi pembangunan Mesjid Agung.
Sementara Armia Pahmi, berupaya dari anggaran lain; dari perusahaan yang beroperasi di wilayah Aceh Tamiang, anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) dan sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat.
Sebab berharap dari Anggaran Pembangunan dan Belanja Kabupaten (APBK) untuk pembangunan Mesjid Agung tidak mungkin, sebab keterbatasan anggaran daerah.
Pastikan Legalitas Tanah
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) Sayed Zainal M, SH. Mengatakan; hal pertama yang harus diselesaikan mengenai status tanah peruntukkan tapak Mesjid, inkrah dari perusahaan perkebunan.
Minta lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang untuk mendorong pelepasan hak atas Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan Perkebunan dimaksud.
“Pembangunan Mesjid Agung tidak akan tercapai, jika alas hak dan status tanah tidak klier. Menurut hemat saya, ini dulu yang harus di selesaikan. Baru bicara perencanaan, Pembentukan Panitia Percepatan Pembangunan Mesjid Agung (P4MA) dan Anggarannya,” jelas Sayed.
Sebut Sayed, Inkrah status tanah terlebih dahulu, harus segera di klierkan. Peran anggota dewan di DPRK Aceh Tamiang sangat signifikan mendorong penyelesaian yuridis tanah.
Gerakan Tabungan Amal
Tokoh masyarakat yang juga ketua Forsas Aceh Tamiang. Syuibun Anwar, sepakat seperti yang disampaikan Sayed Zainal, status tanah terlebih dahulu yang harus di klierkan segera.
Baru melakukan Gerakan Tabungan Amal, dirasa sangat efektif untuk menggalang dana pembangunan Mesjid Agung.
Dengan membagikan kotak amal pembangunan Mesjid Agung di setiap Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), kantor BUMN dan BUMD serta Institusi.
Selanjutnya di setiap usaha bisnis, seperti Coffee, Rumah Makan serta sumbangan donatur pihak yang tidak mengikat.
Selain itu Baitul Mal juga diikutkan dalam gerakan pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang, sebab dana Bazis juga dapat di suit untuk pembangunannya.
“Saya pikir ini langkah efektif, harus segera dilakukan oleh Bupati Armia Pahmi. Jika berharap dari APBK sangat tidak mungkin, Mesjid Agung dapat terbangun. Kecuali ada tambahan anggaran dari provinsi. Hemat kami, dewan dapat mendorong percepatan ini,” beber Syuibun.
Galang Perusahaan untuk Percepatan
Sedangkan tokoh muda Aceh Tamiang Lilik atau akrab disapa Hadeka Paino mengusulkan untuk menginventarisir jumlah perusahaan yang beroperasi di Aceh Tamiang untuk menyisihkan sedikit keuntungan perusahaan agar mau mendonasikan devidennya bagi pembangunan Mesjid Agung.
“Kan banyak perusahaan yang beroperasi di Aceh Tamiang, terutama perusahaan perkebunan. Ini yang kita minta bukan anggaran CSR-nya, tetapi devidennya. Kalau CSR-nya lain lagi, itu urusannya ada pada Forum CSR,“ tegas Lilik
Menurutnya, Bupati Armia harus mengambil langkah-langkah cermat menyikapi hal ini. Sebab menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Sekali lagi saya tambahkan, harus gandeng Dewan di DPRK Aceh Tamiang untuk mendorong percepatan pembangunan Mesjid Agung. Sebab Dewan punya kekuatan Imun politik sebagai alat gerak secara legal formal. Saya berharap masa pak Armia ini, Mesjid Agung harus terbangun,” harapnya.
Dukung Penuh Kebijakan Bupati
Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, SH menegaskan, pihak tetap mendukung penuh segala kebijakan yang ditempuh pemerintah untuk membangun Mesjid Agung Aceh Tamiang.
Kata Fadlon, lakukan langkah-langkah, DPRK mendorong kebijakannya. Apalagi secara Roll of Law-nya DPRK punya hak untuk melakukan langkah hukum, terkait pelepasan alas hak atas tanah HGU perusahaan.
“Kecuali itu, tahun 2027 ini, ada beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit [HGU] akan berakhir masa Legalitas lahannya. Ini bisa menjadi nilai bargaining demi rakyat Aceh Tamiang,” sebutnya.
Disamping itu, pemerintah harus berpikir cepat dalam mengambil langkah konkret, dari pelepasan hak tanah, Perencanaan sampai pada tahap pembangunan Mesjid Agung dilakukan. “Ini semua harus klier secara yuridis, agar tidak terjadi debat kusir dibelakang harinya,” terang Fadlon.
Secepatnya kita Tindaklanjuti
Kata Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi, dirinya segera melakukan konsolidasi di jajaran pemerintahannya, terkait pembangunan Mesjid Agung.
Terutama itu, langkah awal harus ditempuh adalah melibatkan seluruh instansi dan institusi di pemerintahan mencari formulasinya.
“Saya segera lakukan konsolidasi ke dalam, mengajak seluruh Instansi, Institusi dan seluruh elemen untuk bersatu membangun Mesjid Agung Aceh Tamiang, secepatnya bisa terlaksana pembangunannya,” jelas Armia.
Pun begitu, Armia berharap ada pihak-pihak yang ikut aktif berkontribusi dalam pelaksanaan pembangunan Mesjid Agung tersebut, agar cepat selesai pembangunannya.
“Saya berterima kasih sekali, sebab banyak yang sayang terhadap pemerintahan yang kami pimpin, mereka perduli akan kesulitan pemerintah, mau berkontribusi pemikiran demi percepatan pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang,” pungkas Armia.
Ini Solusi di Luar Pemerintahan
Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan untuk membangun Masjid Agung tanpa menggunakan anggaran APBD:
Sumber Dana Alternatif
1. Dana Sosial Keagamaan (DSK): Dana ini dapat dikumpulkan dari umat Islam melalui zakat, infaq, dan shadaqah.
2. Dana Donasi: Dana donasi dapat diperoleh dari individu, organisasi, atau perusahaan yang ingin mendukung pembangunan masjid.
3. Dana Hibah: Dana hibah dapat diperoleh dari pemerintah pusat, organisasi internasional, atau lembaga keuangan syariah.
4. Dana Kumpulan Umat: Dana ini dapat dikumpulkan dari umat Islam melalui kegiatan penggalangan dana, seperti pengumpulan sumbangan, penjualan barang-barang, atau kegiatan lainnya.
Kerja Sama dengan Pihak Lain
1. Kerja sama dengan organisasi keagamaan: Organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), atau organisasi keagamaan lainnya dapat membantu menggalang dana dan sumber daya untuk pembangunan masjid.
2. Kerja sama dengan perusahaan: Perusahaan dapat membantu dengan menyumbangkan dana, material, atau jasa untuk pembangunan masjid.
3. Kerja sama dengan masyarakat: Masyarakat dapat membantu dengan menyumbangkan tenaga, material, atau dana untuk pembangunan masjid.
Pengelolaan Dana yang Efektif
1. Pembentukan panitia pembangunan: Panitia pembangunan dapat membantu mengelola dana dan sumber daya untuk pembangunan masjid.
2. Penggunaan teknologi: Penggunaan teknologi seperti aplikasi penggalangan dana atau platform crowdfunding dapat membantu menggalang dana dan meningkatkan transparansi.
3. Pengelolaan keuangan yang transparan: Pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat dan donatur.
Dengan menggunakan cara-cara di atas, pembangunan Masjid Agung dapat dilakukan tanpa menggunakan anggaran APBD. Semoga ini membantu percepatan pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang. [Syawaluddin].