Secara regulatif, pemulihan fasilitas pendidikan memiliki landasan kuat melalui:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana.
Regulasi itu membuka ruang percepatan melalui status darurat, refocusing anggaran, hingga Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pendidikan.
Namun implementasi di lapangan menuntut koordinasi lintas sektor: PUPR untuk konstruksi, BPBD untuk mitigasi, hingga pemerintah pusat untuk dukungan fiskal.
STRATEGI PERCEPATAN [JANGKA PENDEK DAN PANJANG]
JANGKA PENDEK
AKTIVASI sekolah tenda dan ruang belajar sementara. Sistem pembelajaran shift. Kurikulum adaptif berbasis kompetensi inti. Dukungan psikososial siswa dan guru.
JANGKA MENENGAH
REHABILITASI prioritas sekolah rusak berat. Pembangunan sekolah modular tahan banjir. Pelatihan guru untuk pemulihan mutu.
JANGKA PANJANG
RELOKASI sekolah dari zona rawan. Integrasi mitigasi bencana dalam kurikulum. Transformasi menuju sekolah tangguh bencana dan berbasis digital.
Krisis ini, jika dikelola tepat, dapat menjadi momentum reformasi tata kelola pendidikan daerah.




