Ia juga menegaskan bahwa penggunaan Dana BOS untuk pencetakan kartu identitas siswa memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana tercantum dalam Juknis BOS 2026 serta Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, pada komponen administrasi kegiatan satuan pendidikan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembiayaan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi sekolah, di antaranya pengelolaan administrasi peserta didik, pembuatan kartu identitas siswa, penggandaan dokumen administrasi, pengadaan alat tulis kantor (ATK) administrasi, serta pencetakan dokumen layanan siswa.
Menanggapi tudingan terkait mahalnya biaya pencetakan kartu NISN, Burhanuddin menyatakan bahwa harga tersebut tentu mempertimbangkan kualitas serta manfaat dari program yang dirancang untuk meningkatkan tertib administrasi pendidikan.
Sementara itu, terkait isu adanya pengutipan dana sertifikasi sebesar Rp50.000, Kepala Bidang Pembinaan SD Disdikbud Aceh Timur, Ridwan, S.Pd, saat dikonfirmasi media menegaskan bahwa tidak ada pengutipan dana apa pun dalam proses pencairan tunjangan sertifikasi guru.
Menurutnya, pencairan tunjangan sertifikasi dilakukan langsung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ke rekening masing-masing guru penerima.




