Menanggapi Isi Surat Kaleng, Burhanuddin: Program Ini Jelas Bukan Kaleng-Kaleng

Kantor Disdikbud Kabupaten Aceh Timur.

“Program ini jelas bukan kaleng-kaleng. Semua memiliki dasar regulasi dan tujuan untuk meningkatkan sistem pendidikan di Aceh Timur,” ujarnya.

Burhanuddin menjelaskan bahwa program pencetakan kartu NISN bagi siswa merupakan upaya untuk mendorong sistem pendidikan di Aceh Timur agar lebih maju dan modern, sehingga pengelolaan data serta identitas peserta didik menjadi lebih tertib dan terintegrasi.

BACA JUGA...  Bupati dan Wabup Bener Meriah Terima Kunjungan PT. ETI

Ia juga menegaskan bahwa program tersebut memiliki dasar regulasi yang jelas, di antaranya Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang mengatur pengelolaan data NISN oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) yang kini dikenal sebagai Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).

Selain itu, program tersebut juga merujuk pada Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang menjadi payung hukum pengelolaan data pendidikan secara terpadu, termasuk identitas peserta didik berupa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

BACA JUGA...  Pentas Seni Kuliner Aceh Timur Diwarnai Musik Tradisi dan Islami

Menurut Burhanuddin, sumber anggaran pencetakan kartu NISN tersebut berasal dari Dana BOS melalui perubahan anggaran pada RKAS, khususnya pada komponen penggandaan naskah soal ujian akhir peserta didik kelas VI. Hal ini seiring dengan perubahan sistem evaluasi, di mana Ujian Akhir Sekolah yang sebelumnya digunakan untuk nilai SKHU kini telah digantikan dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA).