ACEH UTARA | MA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara memutuskan untuk memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir selama tujuh hari ke depan. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Evaluasi Masa Tanggap Darurat yang dipimpin oleh Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi Panyang,S.I.Kom, di Pendopo Kabupaten, Selasa (30/12/2025).
Dengan keputusan ini, status tanggap darurat yang seharusnya berakhir hari ini akan berlanjut hingga 5 Januari 2026. Perpanjangan ini diambil guna memastikan seluruh warga terdampak tertangani, terutama di wilayah yang masih terisolasi dan mengalami kerusakan infrastruktur berat.
Evaluasi kondisi lapangan
dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Aceh Utara menekankan pentingnya akurasi data sebagai basis penanganan pascabencana. “Setelah 35 hari penanganan, kita harus memastikan data rumah rusak, fasilitas ibadah, dan sekolah yang terdampak benar-benar konkret. Jangan sampai ada warga yang terlewatkan dalam dokumen perencanaan perbaikan,” tegas Wakil Bupati.
Berdasarkan laporan di lapangan, Kecamatan Sawang menjadi salah satu wilayah paling terdampak dengan 7 desa mengalami kerusakan parah. Camat Sawang melaporkan adanya desa yang “hilang” serta minimnya ketersediaan tenda keluarga yang saat ini baru tersalurkan sebanyak 200 unit.



