“Di mana proses perkara sedang dalam tahapan minutasi atau proses pengarsipan dan pemberkasan salinan putusan oleh Majelis Hakim, selanjutnya salinan putusan akan dikirimkan kepada pengadilan yang mengajukan dalam hal ini adalah PTTUN Medan,” ucapnya.
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, bahwa; gugatan yang diajukan oleh H. Hamdan Sati, S.T. dan Febriadi. S.H tidak dapat diterima. Terkait Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) periode 2025 – 2030 di Kabupaten Aceh Tamiang.
Begitu penegasan Mauliza Wira Kesuma, SH; Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Kabupaten Aceh Tamiang seperti dilansir mediaaceh.co.id. Kamis, 21 November 2024 di Karang Baru.
Dikatakan bahwa; Amar putusan mahkamah agung tersebut tertuang di laman akun resmi kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, dan dapat diakses oleh masyarakat umum serta terbuka bagi siapa pun karena bukan merupakan informasi yang dirahasiakan. Dalam perkara yang diregister dengan perkara nomor 825 K/TUN/PILKADA/2024 .
Sebut Wira; pihaknya telah menerima informasi mengihwal putusan perkara ditingkat kasasi tersebut, melalui kuasa hukumnya Chairul Azmi, S.H., M.H, diketahui dari informasi putusan tersebut di laman portal informasi kepaniteraan Mahkamah Agung RI.




