TAPAKTUAN (MA) – LSM ALAMP AKSI Aceh mewanti-wanti para penjabat kepala daerah di Aceh agar segera mengundurkan diri dari jabatannya, bila berkeinginan untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024 mendatang.
Hal itu ditegaskan oleh Kordinator LSM ALAMP AKSi Aceh Mahmud Padang kepada wartawan, lewat siaran persnya, Sabtu, (29/3).
Dia meminta penjabat kepala daerah yang berkeinginan maju Pilkada diminta untuk segera mundur dari jabatan yang sedang didudukinya.
Hal itu juga sesuai dengan penegasan Mendagri bahwa paling lambat harus mundur 5 (lima) bulan sebelum Pilkada dimulai.
“Sesuai dengan tahapan Pilkada 2024 yang akan dimulai pada awal bulan Mei 2024, dan pendaftaran akan dimulai pada 26 Agustus 2024. Maka sudah seyogyanya seluruh Pj Kepala Daerah yang berkeinginan maju pada Pilkada untuk segera mundur dari jabatannya terhitung sejak 26 Maret 2024,” kata Mahmud Padang.
Bila tidak, maka konsekwensinya, para penjabat itu dinilai tidak taat azaz hukum dan peraturan.
Konsekuensi lain, kata Mahmud Padang, akan mendapat kritik tajam dari masyarakat dan simpul sosial.
ALAMP AKSI mengingatkan, jabatan pj. kepala daerah yang ditunjuk itu untuk mengisi kekosongan kepemimpinan daerah, dan seorang penjabat Kepala daerah harus netral.
Netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
“Jadi seorang penjabat kepala daerah tidak boleh menggunakan jabatannya untuk kepentingan politik praktis,” ujarnya.
Menurut Mahmud, ketentuan pada regulasi juga mencegah penjabat gubernur, bupati, dan wali kota mengundurkan diri bila mencalonkan diri.
Persyaratan yang disebutkan pada pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 untuk seorang calon kepala daerah diharuskan memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.
“Jadi, untuk pj. kepala daerah di Aceh yang berkeinginan maju pada Pilkada 2024 kami minta untuk segera mundur dari jabatannya. Jangan sampai justru jabatan yang sedang diemban digunakan untuk keperluan politik maju Pilkada 2024,” katanya.
Dia mencontohkan, Pj Bupati Aceh Barat Daya Darmansyah yang balihonya sudah dipasang di berbagai titik di Aceh Selatan dan sudah hangat dibicarakan memang positif akan maju pada Pilkada 2024.
“Hingga saat ini yang bersangkutan belum mengundurkan diri,” katanya.(Maslow Kluet).





