LSM ALAMP AKSI Aceh Wanti-wanti Penjabat Kepala Daerah Supaya Mundur

Sabtu, 30 Maret 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kordinator LSM ALAMP AKSi Aceh Mahmud Padang

Kordinator LSM ALAMP AKSi Aceh Mahmud Padang

TAPAKTUAN (MA) – LSM ALAMP AKSI Aceh mewanti-wanti para penjabat kepala daerah di Aceh agar segera mengundurkan diri dari jabatannya, bila berkeinginan untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024 mendatang.

Hal itu ditegaskan oleh Kordinator LSM ALAMP AKSi Aceh Mahmud Padang kepada wartawan, lewat siaran persnya, Sabtu, (29/3).

Dia meminta penjabat kepala daerah yang  berkeinginan maju Pilkada diminta untuk segera mundur dari jabatan yang sedang didudukinya.

Hal itu juga sesuai  dengan  penegasan Mendagri bahwa paling lambat harus mundur 5 (lima) bulan sebelum Pilkada dimulai.

“Sesuai dengan tahapan Pilkada 2024 yang akan dimulai pada awal bulan Mei 2024, dan pendaftaran akan dimulai pada 26 Agustus 2024. Maka sudah seyogyanya seluruh Pj Kepala Daerah yang berkeinginan maju pada Pilkada untuk segera mundur dari jabatannya terhitung sejak 26 Maret 2024,” kata  Mahmud Padang.

BACA JUGA...  KPA Aceh Rayeuk Ajak Masyarakat Pilih Calon Pemimpin dari Partai Perjuangan

Bila tidak, maka konsekwensinya, para penjabat itu dinilai tidak taat azaz hukum dan peraturan.

Konsekuensi lain, kata Mahmud Padang, akan mendapat kritik tajam dari masyarakat dan simpul sosial.

ALAMP AKSI  mengingatkan, jabatan pj.  kepala daerah yang ditunjuk itu untuk mengisi kekosongan kepemimpinan daerah, dan seorang penjabat Kepala daerah harus netral.

BACA JUGA...  Ketua KLB Amri Hasan: Kongres Luar Biasa, Bagian Menyelamatkan Solidnya PNA Dimata Rakyat Aceh

Netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

“Jadi seorang penjabat kepala daerah tidak boleh menggunakan jabatannya untuk kepentingan politik praktis,” ujarnya.

Menurut Mahmud, ketentuan pada regulasi juga mencegah penjabat gubernur, bupati, dan  wali kota mengundurkan diri bila  mencalonkan diri.

Persyaratan yang disebutkan pada pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 untuk seorang calon kepala daerah diharuskan  memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.

BACA JUGA...  Pemkab Aceh Utara Gelar Apel Pasukan Sat Linmas dan Netralitas ASN

“Jadi, untuk pj. kepala daerah di Aceh yang berkeinginan maju pada Pilkada 2024 kami minta untuk segera mundur dari jabatannya. Jangan sampai justru jabatan yang sedang diemban digunakan untuk keperluan politik maju Pilkada 2024,” katanya.

Dia mencontohkan, Pj Bupati Aceh Barat Daya Darmansyah yang balihonya sudah dipasang di berbagai titik di Aceh Selatan dan sudah hangat dibicarakan memang positif akan maju pada Pilkada 2024.

“Hingga saat ini yang bersangkutan  belum mengundurkan diri,” katanya.(Maslow Kluet).

Berita Terkait

PA Sukses Gelar Pendidikan Politik untuk Anggota
Musda Golkar Asel, Kamalul Resmi Mendaftar
Masyarakat Gayo Dorong Pemekaran ALA
Demokrat Aceh Tengah Gelar Donor Darah 
Fitriana Mugie Sambangi Diana Putri Amelia Anggota DPR Aceh dari Partai Golkar
Mohd Amin Kembali Pimpin Golkar Bener Meriah
DPD II Partai Golkar Bener Meriah Gelar Musda Ke V di Takengon
Muchsin Hasan Kembali Pimpin DPD Partai Golkar Aceh Tengah 

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:30 WIB

PA Sukses Gelar Pendidikan Politik untuk Anggota

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:10 WIB

Musda Golkar Asel, Kamalul Resmi Mendaftar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Masyarakat Gayo Dorong Pemekaran ALA

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Demokrat Aceh Tengah Gelar Donor Darah 

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Fitriana Mugie Sambangi Diana Putri Amelia Anggota DPR Aceh dari Partai Golkar

Berita Terbaru

Bupati Aceh Utara Ayah Wa.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Ajak Warga Berbusana Santri

Rabu, 21 Okt 2026 - 22:17 WIB

Terduga IR pemain Judol saat diamankan Satreskrim Polres Aceh Selatan. (mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

HUKOM

Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 

Selasa, 20 Okt 2026 - 23:04 WIB

EKBIS

Haili Yoga Minta SCOPI Turun ke Aceh Tengah

Selasa, 20 Okt 2026 - 20:57 WIB

"Kolam"  musiman di  tengah Kota Tapaktuan mengancam keselamatan warga. Genangan air  yang menyerupai  "kolam" terbentuk paska hujan lebat. Foto direkam, baru lau.(mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

PEMERINTAHAN

Kolam di Tengah Kota, Ancam Keselamatan Warga 

Selasa, 20 Okt 2026 - 20:49 WIB

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM (Ayah Wa)

PEMERINTAHAN

Ayah Wa: Semarakkan Hari Santri 2026 dengan Berpakaian Putih 

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:11 WIB