LSM ALAMP AKSI Aceh Wanti-wanti Penjabat Kepala Daerah Supaya Mundur

Sabtu, 30 Maret 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kordinator LSM ALAMP AKSi Aceh Mahmud Padang

Kordinator LSM ALAMP AKSi Aceh Mahmud Padang

TAPAKTUAN (MA) LSM ALAMP AKSI Aceh mewanti-wanti para penjabat kepala daerah di Aceh agar segera mengundurkan diri dari jabatannya, bila berkeinginan untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024 mendatang.

Hal itu ditegaskan oleh Kordinator LSM ALAMP AKSi Aceh Mahmud Padang kepada wartawan, lewat siaran persnya, Sabtu, (29/3).

Dia meminta penjabat kepala daerah yang  berkeinginan maju Pilkada diminta untuk segera mundur dari jabatan yang sedang didudukinya.

Hal itu juga sesuai  dengan  penegasan Mendagri bahwa paling lambat harus mundur 5 (lima) bulan sebelum Pilkada dimulai.

“Sesuai dengan tahapan Pilkada 2024 yang akan dimulai pada awal bulan Mei 2024, dan pendaftaran akan dimulai pada 26 Agustus 2024. Maka sudah seyogyanya seluruh Pj Kepala Daerah yang berkeinginan maju pada Pilkada untuk segera mundur dari jabatannya terhitung sejak 26 Maret 2024,” kata  Mahmud Padang.

BACA JUGA...  Karnaval Pakaian Adat dan Busana Kertas Meriahkan HUT RI Ke-79 di Tanah Jambo Aye

Bila tidak, maka konsekwensinya, para penjabat itu dinilai tidak taat azaz hukum dan peraturan.

Konsekuensi lain, kata Mahmud Padang, akan mendapat kritik tajam dari masyarakat dan simpul sosial.

ALAMP AKSI  mengingatkan, jabatan pj.  kepala daerah yang ditunjuk itu untuk mengisi kekosongan kepemimpinan daerah, dan seorang penjabat Kepala daerah harus netral.

BACA JUGA...  Forum Diskusi Political Club Dukung Kunjungan Anggota DPRA Ke Benua Eropa

Netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

“Jadi seorang penjabat kepala daerah tidak boleh menggunakan jabatannya untuk kepentingan politik praktis,” ujarnya.

Menurut Mahmud, ketentuan pada regulasi juga mencegah penjabat gubernur, bupati, dan  wali kota mengundurkan diri bila  mencalonkan diri.

Persyaratan yang disebutkan pada pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 untuk seorang calon kepala daerah diharuskan  memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.

BACA JUGA...  Ingin Pilkada Bersih, P3B: Kandidat Juga Harus Bersih

“Jadi, untuk pj. kepala daerah di Aceh yang berkeinginan maju pada Pilkada 2024 kami minta untuk segera mundur dari jabatannya. Jangan sampai justru jabatan yang sedang diemban digunakan untuk keperluan politik maju Pilkada 2024,” katanya.

Dia mencontohkan, Pj Bupati Aceh Barat Daya Darmansyah yang balihonya sudah dipasang di berbagai titik di Aceh Selatan dan sudah hangat dibicarakan memang positif akan maju pada Pilkada 2024.

“Hingga saat ini yang bersangkutan  belum mengundurkan diri,” katanya.(Maslow Kluet).

Berita Terkait

Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 
Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026
Percakapan di X Terkait Pilpres 2029
Tasyakuran HUT ke-28 PAN, Aminullah Usman Tegaskan Komitmen ‘Bantu Rakyat’
Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 
Eks GAM Minta Pusat Tepati Janji Damai
Ketua Fraksi NasDem Novi Rosmita  Diduga Terlibat Aktif MBG, Partai Harus Bersikap
Sahabat Presisi Ingatkan Risiko Politisasi di Balik Isu Pergantian Kapolri

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:58 WIB

Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Percakapan di X Terkait Pilpres 2029

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:01 WIB

Tasyakuran HUT ke-28 PAN, Aminullah Usman Tegaskan Komitmen ‘Bantu Rakyat’

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB