“Jadi memang secara aturan mandat dan regulasi sudah sangat kuat untuk melibatkan peran serta masyarakat untuk berpartisipasi dalam penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak,” jelasnya. (Syawaluddin)
Latih Paralegal Komunitas, Advokasi Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak




