Latih Paralegal Komunitas, Advokasi Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

Kamis, 15 Oktober 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas P3AP2KB, Cut Azharida, SH saat memberikan keterangan di Workshop Paralegal Komunitas advokasi pelecehan, kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kepala Dinas P3AP2KB, Cut Azharida, SH saat memberikan keterangan di Workshop Paralegal Komunitas advokasi pelecehan, kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Saya berharap, mereka yang sudah dilatih mampu melakukan pendampingan untuk tahap awal, tidak hanya itu, mereka juga mampu menentukan mekanisme rujukan. Saya contohkan untuk korban yang mengalami trauma psikis, maka dia harus mencari bantuan psikolog,” jelas Cut.

Masih Cut, dikatakan; kegiatan itu adalah salah satu misi Wakilota Banda Aceh untuk memperkuat pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Sebab porsi perlindungan terhadap perempuan dan anak masih sangat kurang.

BACA JUGA...  J-PAS: Kearifan Budaya Aceh Perkokoh Nasionalisme

Untuk itu, sebut Cut. Sangat perlu adanya sinergitas antara Paralegal dan elemen yang ada, baik itu di Pemerintahan, Institusi, LSM dan Ormas. Memberikan perhatian secara khusus, agar advokasi tindak kekerasan, pelecehan terhadap perlindungan Perempuan dan Anak. “Kita harus memberikan perhatian lebih lebih terhadap kasus ini, agar optimal,” pungkasnya.

Sedang Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Risda Zuraida, SE menyebutkan kegiatan ini akan dipandu oleh fasilitator dan narasumber dari DP3A Aceh, UPTD PPA Rumoh Putroe Aceh, Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh dan DP3AP2KB Kota Banda Aceh.

BACA JUGA...  Bincang Ringan Ketua PWI Aceh di Kantor Media Aceh

Lebih lanjut ia jelaskan dasar pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga pasal 14 dan pasal 15 juga Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 72 tentang partisipasi masyarakat serta Peraturan Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

BACA JUGA...  Bank Aceh Berbagi di Bulan Ramadan dengan Pasien dan Medis

Berita Terkait

Besok, 1000 Anak Yatim Disantuni Wagub Aceh di Masjid Besar Quba
Kapolres Aceh Tengah Ajak Warga Jaga Alam dan Hindari Riba
TNI AL dan Mubadala Energy Hadir untuk Warga
HUT ke-81 TNI, Warga Terima Bantuan
PAUD-HI Perkuat Edukasi Keselamatan Anak
Tajaga Adat, Tapeukong Syariat, Pesan Kuat di Balik 800 Tahun Samudera Pasai
Dinding Krueng Doy Ambruk, Jalan Warga Terancam Ikut Longsor
Dari Jalan hingga Air Bersih, TMMD ke-129 Hadirkan Harapan Baru di Pedesaan

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Besok, 1000 Anak Yatim Disantuni Wagub Aceh di Masjid Besar Quba

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Kapolres Aceh Tengah Ajak Warga Jaga Alam dan Hindari Riba

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:04 WIB

TNI AL dan Mubadala Energy Hadir untuk Warga

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:45 WIB

HUT ke-81 TNI, Warga Terima Bantuan

Senin, 28 September 2026 - 20:20 WIB

PAUD-HI Perkuat Edukasi Keselamatan Anak

Berita Terbaru

Satgas PB Asel melaksanakan gotong royong membersihkan Fasum dan rumah warga di Trumon, Kamis, (5/11/2026).(Foto/mediaaceh.co.id,/istimewa).

MILITER

Satgas Bencana Asel Bersihkan Fasum dan Rumah Warga

Kamis, 5 Nov 2026 - 20:05 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa saat membesuk korban dugaan kekerasan di rumah sakit Pidie.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Besuk Korban Kekerasan Tiro di Rumah Sakit Pidie

Kamis, 5 Nov 2026 - 19:57 WIB