Lagi Berduaan di Rumah, S Dan Mar Diamankan Polisi Syariah

Laki-laki berinisial S, adalah warga Kecamatan Pematang Durian Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dan perempuan Mar, warga Alur Meranti Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang.

Laporan | Syawaluddin

ACEH TAMIANG (MA) – Lagi berduaan di rumah, pasangan bukan muhrim. S 52 tahun dan Mar 39 tahun diamankan Polisi Wilayatul Hisbah (polisi Syari’ah). Mereka berdua kepergok berduaan dalam sebuah rumah di Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis, 27 Mei 2021 lalu.

BACA JUGA...  AMSA Kecam Keras Penganiayaan Terhadap Wartawan di Aceh Selatan

Setelah melalui proses, keduanya di jerat sebagai tindakan pidana Jinnayah Khalwat. Begitu keterangan Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Tamiang Syahrir Pua Lapu, pada mediaaceh.co.id Minggu, 30 Mei 2021 di Karang Baru.

Laki-laki berinisial S, adalah warga Kecamatan Pematang Durian Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dan perempuan Mar, warga Alur Meranti Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang.

BACA JUGA...  Harisman Sambo Gelar Turnamen Sepak Bola Piala Bergilir Mukim

“Pasangan itu berstatus menikah masing masing memiliki pasangan yang sah. Mereka berduaan dalam rumah tanpa ikatan pernikahan sah,” kata Syahrir.

Pasangan itu Sengaja menyewa rumah mengelabui pihak keluarga untuk dari masing – masing terduga pelaku, yang sebenarnya telah memiliki pasangan sah.