Sehingga potensi-potensi lokal seperti naker, badan usaha gampong, pengusaha-pengusuha kecil, merasa ditinggalkan atau menjadi penonton sebagai mana kondisi saat ini.
Begitu juga dengan ditemukannya sumberdaya migas dilepas pantai Aceh, pemerintah Aceh, BPMA dan Pemerintah Kabupaten/Kota sudah berkewajiban dari sekarang menyiapkan sebuah regulasi dan sumberdaya manusia yang handal dalam bidang migas, agar mereka nanti tidak menjadi penonton didaerahnya, saat perusahaan tambang migas membutuhkan tenaga kerja, namun rakyat Aceh tidak kebagian.
DPRA, Pemerintah Aceh, BPMA dan Kabupatan/Kota bersinergi menyiapkan ini, dalam beberapa tahun kedepan sudah barang pasti perusahanan migas yang beroprasi di Aceh akan membutuhkan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja lokal, sudah saatnya merumuskan regulasi bersama, agar rakyat Aceh bisa juga terlibat, tidak menonton, dan membuka lapangan kerja, salah satu solusi pengentasan kemiskinan. [Syawaluddin].















