Kuasa Hukum PT. Modaco EnerSys Ungkap Bupati Siak Mengetahui Proyek PLTU dan Uang Titipan

Agus Ferryanto, S.H., M.H., CLA., CTL., CPIR., kuasa hukum PT. Modaco Enersys dari Kantor Hukum Fenco Lawyers.

JAKARTA (MA) Agus Ferryanto, S.H., M.H., CLA., CTL., CPIR., kuasa hukum PT. Modaco EnerSys dari Kantor Hukum Fenco Lawyers, menyatakan bahwa Bupati Siak mengetahui mengenai proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan uang titipan kliennya, PT. Modaco EnerSys.

Ferry, sapaan akrab Agus Ferryanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyurati Pemkab Siak melalui Bupati Siak terkait permohonan pengembalian uang titipan sebagaimana dalam surat tertanggal 30 Mei 2023. Namun, hingga kini, surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan atau respon dari Bupati Siak.

BACA JUGA...  Murhalim: Kita Siap Menangkan Prabowo-Gibran di Pemilu 2024 Ini 

“Maka, dengan tidak adanya itikad baik dari Bupati Siak, kami kembali menyurati Bupati Siak dengan perihal teguran (somasi). Namun, surat tersebut juga tidak mendapatkan respon positif dari Pemkab Siak atau bupati,” tutur Ferry.

Ferry menambahkan, pihaknya telah melayangkan tiga kali somasi kepada Pemkab Siak, namun semua upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

BACA JUGA...  Pemerintah Gampong Ulee Rubek Timu Gelar MTQ Ke-4 Tahun 2024

“Sudah genap satu tahun kami menyurati Pemkab Siak untuk segera menyelesaikan kewajibannya, namun Pemkab Siak terkesan tidak peduli dan mengabaikan hak-hak PT. Modaco EnerSys,” lanjutnya.

Menurut Ferry, Pemkab Siak tidak memiliki hak atas uang titipan tersebut karena tidak terbuktinya wanprestasi yang dilakukan oleh PT. Modaco EnerSys.