Kuasa Hukum PT. Modaco EnerSys Ungkap Bupati Siak Mengetahui Proyek PLTU dan Uang Titipan

Kamis, 13 Juni 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Agus Ferryanto, S.H., M.H., CLA., CTL., CPIR., kuasa hukum PT. Modaco Enersys dari Kantor Hukum Fenco Lawyers.

Agus Ferryanto, S.H., M.H., CLA., CTL., CPIR., kuasa hukum PT. Modaco Enersys dari Kantor Hukum Fenco Lawyers.

“Pemkab Siak sama sekali tidak memiliki hak atas uang titipan tersebut,” tegasnya.

Agus Ferryanto menyayangkan sikap Bupati Siak yang terkesan abai terhadap uang kliennya yang dititipkan di Kas Umum Daerah.

“Pemkab Siak terkesan ingin menguasai uang klien kami dan tidak mau mengembalikannya,” ujarnya.

Ferry menegaskan bahwa Bupati Siak, Alfredi, mengetahui peristiwa proyek ini dan bagaimana uang titipan klien bisa masuk ke kas umum daerah.

BACA JUGA...  Komite Perempuan Aceh Bangkit Datangi Kodam IM

“Bupati Alfredi pada saat proses proyek tersebut tahu persis peristiwa ini karena dia menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Siak dan pada 2011 menjabat sebagai Kepala DPKAD Kabupaten Siak,” jelasnya.

Ferry menekankan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas kejadian ini.

“Klien kami sedang mencadangkan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata. Kejadian ini merupakan sebuah peristiwa hukum yang dapat mencoreng nama baik instansi pemerintahan,” tegasnya.

BACA JUGA...  Distan Galus Bekali Warga Keahlian Ayaman Bambu Dan Rotan

Ferry juga menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Siak yang seharusnya dapat dipercaya oleh masyarakat namun telah mengabaikan hak-hak masyarakat.

“Dengan tidak ada niat mengembalikan uang masyarakat yang sebelumnya hanya sebatas titipan,” pungkasnya.(R)

Berita Terkait

Tomas Asel Kritik Sikap Pengurus ABAS, Barsela atau Jadi Corong ALA
80 Tahun SPS, Nasir Djamil Kembali Masuk Daftar Penerima Penghargaan
Teuku Iskandar Nahkodai ORARI Bener Meriah
Bella Olivia dan Fahdi Menikah, Perpaduan Adat Jawa-Mandailing Warnai Pesta Anto Genk
Medco E&P dan BPMA Edukasi 33 Wartawan Aceh Timur
Firdaus Diberhentikan dari Anggota PWI
Mangan Murum di Quba, Wagub Aceh Serukan Kebersamaan
Bakal Calon Ketua PWI Aceh Muhammad Saman Lolos Verifikasi SC

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 16:45 WIB

Tomas Asel Kritik Sikap Pengurus ABAS, Barsela atau Jadi Corong ALA

Senin, 2 November 2026 - 14:50 WIB

80 Tahun SPS, Nasir Djamil Kembali Masuk Daftar Penerima Penghargaan

Minggu, 1 November 2026 - 17:51 WIB

Teuku Iskandar Nahkodai ORARI Bener Meriah

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Bella Olivia dan Fahdi Menikah, Perpaduan Adat Jawa-Mandailing Warnai Pesta Anto Genk

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Medco E&P dan BPMA Edukasi 33 Wartawan Aceh Timur

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Teuku Iskandar Nahkodai ORARI Bener Meriah

Minggu, 1 Nov 2026 - 17:51 WIB