Laporan | Syawaluddin
MEULABOH (MA) – Diduga telah melawan hukum, pada ucapannya di media siber, salah satu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Haji Kamaruddin alias Hakam, Disomasi Kuasa Hukum GeRAK Aceh Barat.
Kuasa Hukum GeRAK berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Oktober 2020, ASKHALANI, S.H.i, ZULKIFLI, S.H., PUJIAMAN, S.H., Advokat, dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum ARZ & Rekan.
Dimana Kuasa Hukum Edy Syahputra (Ketua Gerak Aceh Barat) mengatakan; dalam pemberitaan di media siber. Berita Online BIMC Media Berita Cepat & Terpercaya yang tayang pada tanggal 26 Oktober 2020 dengan Judul “Pimpinan Dewan Tuding Ada LSM Di Aceh Barat dan Oknum Anggota DPRK Terima Amplop Proyek” (https://bimcmedia.com/pimpinan-dewan-tuding-ada-lsm-di-aceh-barat-dan-oknum-anggota-dprk-terima-amplop-proyek).
Dimana, H. Kamaruddin alias Hakam selaku salah satu Pimpinan DPR Aceh Barat dalam kutipannya mengatakan “Dampak yang paling besar dari tudingan GeRAK adalah kepercayaan pusat kepada Aceh Barat, Kalau APBK untuk membantu petani tidak mampu, melalui program tersebut menguntungkan sampai 6000 petani diperkirakan tahun 2024 akan turun bantuan via Koperasi itu mencapai 10 ribu hektar sawit” Ungkapnya.




