Kuasa Hukum GeRAK Somasi Kamaruddin

Rabu, 4 November 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Syawaluddin

MEULABOH (MA) – Diduga telah melawan hukum, pada ucapannya di media siber, salah satu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Haji Kamaruddin alias Hakam, Disomasi Kuasa Hukum GeRAK Aceh Barat.

Kuasa Hukum GeRAK berdasarkan  surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Oktober 2020, ASKHALANI, S.H.i, ZULKIFLI, S.H., PUJIAMAN, S.H., Advokat, dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum ARZ & Rekan.

BACA JUGA...  Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI Gelar Rakor dan Rekonsiliasi Hukuman

Dimana Kuasa Hukum Edy Syahputra (Ketua Gerak Aceh Barat) mengatakan; dalam pemberitaan di media siber. Berita Online BIMC Media Berita Cepat & Terpercaya yang tayang pada tanggal 26 Oktober 2020 dengan Judul “Pimpinan Dewan Tuding Ada LSM Di Aceh Barat dan Oknum Anggota DPRK Terima Amplop Proyek” (https://bimcmedia.com/pimpinan-dewan-tuding-ada-lsm-di-aceh-barat-dan-oknum-anggota-dprk-terima-amplop-proyek).

Dimana, H. Kamaruddin alias Hakam selaku salah satu Pimpinan DPR Aceh Barat dalam kutipannya mengatakan “Dampak yang paling besar dari tudingan GeRAK adalah kepercayaan pusat kepada Aceh Barat, Kalau APBK untuk membantu petani tidak mampu, melalui program tersebut menguntungkan sampai 6000 petani diperkirakan tahun 2024 akan turun bantuan via Koperasi itu mencapai 10 ribu hektar sawit” Ungkapnya.

BACA JUGA...  Mahkamah Syar'iyah Jantho Pada Bulan Januari Terima Pendaftaran 103 Perkara, Ini Penjelasannya

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Kamis, 10 September 2026 - 14:44 WIB

Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Berita Terbaru

Oplus_131072

RAGAM BERITA

Verdianto Iskandar Pimpin PB GABSI

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:58 WIB

NANGGROE

Jelang 4 Desember, NGO HAM Imbau Jaga Ketertiban

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:53 WIB

RAGAM BERITA

WALHI: Selamatkan Bumi

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:44 WIB

Penyambutan Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM (Ayah Wa) pada acara HUT Kabupaten Pidie Ke-515 tahun.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa dan Rombongan Disambut di Acara HUT Pidie Ke-515

Minggu, 20 Sep 2026 - 13:13 WIB

Skuat Aceh Timur Di Gala Siswa Nasional (GSI) Tingkat Provinsi Aceh.

OLAHRAGA

Aceh Timur Tumbangkan Lhokseumawe di GSI Aceh 

Sabtu, 19 Sep 2026 - 21:49 WIB