Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY: Hukum Dibentuk untuk Melayani Rakyat, Bukan Kepentingan Elite

Selasa, 3 Januari 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua umum partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Ketua umum partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

JAKARTA (MA) – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik tajam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja, Senin (2/1/2023).

“Perppu No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” ujar AHY.

Menurutnya, proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut.

BACA JUGA...  207 UMKM Bener Meriah Lolos Verifikasi Berkas dari Baitul Mal Aceh

“Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu. Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” jelas AHY.

BACA JUGA...  Normalisasi Saluran Pembuangan, PPTK: Masih Dalam Tahap Pekerjaan

AHY menegaskan bahwa keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.

“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” tegas AHY.

Terakhir AHY mengingatkan untuk jangan sampai terjerumus ke dalam lubang yang sama.

“Terbukti, pasca terbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke dalam lubang yang sama,” tutup AHY.

BACA JUGA...  Kecam Penganiayaan Warga Aceh di Jakarta, Teuku Riefky: Kita Akan Surati Panglima TNI

Putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun kini, bukan revisi yang dilakukan, melainkan Perppu yang dikeluarkan pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku. (R).

Berita Terkait

Pemkab Aceh Barat Raih Rekor MURI di Malam Penutupan HUT 438
Fitriana Mugie Sambangi Diana Putri Amelia Anggota DPR Aceh dari Partai Golkar
Musriadi Aswad: Pentingnya Sekolah Bebas Bullying 
Mohd Amin Kembali Pimpin Golkar Bener Meriah
DPD II Partai Golkar Bener Meriah Gelar Musda Ke V di Takengon
Ayah Wa Bersama Tokoh Aceh Hadiri Peusijuk Anggota BPK RI Tgk. Khaidir
PUPR Gunakan Dana TKD Rp.6 Milyar untuk Bayar Utang
Tarmizi Luncurkan Gerakan Menanam

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Pemkab Aceh Barat Raih Rekor MURI di Malam Penutupan HUT 438

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Fitriana Mugie Sambangi Diana Putri Amelia Anggota DPR Aceh dari Partai Golkar

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Musriadi Aswad: Pentingnya Sekolah Bebas Bullying 

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Mohd Amin Kembali Pimpin Golkar Bener Meriah

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:32 WIB

DPD II Partai Golkar Bener Meriah Gelar Musda Ke V di Takengon

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Pemkab Aceh Barat Raih Rekor MURI di Malam Penutupan HUT 438

Senin, 12 Okt 2026 - 19:50 WIB

PEMERINTAHAN

Musriadi Aswad: Pentingnya Sekolah Bebas Bullying 

Senin, 12 Okt 2026 - 18:49 WIB

POLITIK

Mohd Amin Kembali Pimpin Golkar Bener Meriah

Senin, 12 Okt 2026 - 18:18 WIB