“Kita berharap tidak ada penyelewengan pada program tersebut. Jangan nantinya penerima manfaat adalah keluarga sendiri dengan modus membuka yayasan. Jika ada indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Aparat Penegak Hukum (APH) harus bertindak,” pungkas Fauzan Adami.(R).















