KPU Siapkan Tim Hukum Hadapi Sengketa Pemilu 2024

KPU Siapkan Tim Hukum Hadapi Sengketa Pemilu 2024

MEDIAACEH.CO.ID – Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, mengaku telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi sengketa pasca pengumuman Pemilu yang akan dilaksanakan, Rabu (20/3/2024). Persiapan tim hukum telah dilakukan sejak dini dikarenakan belajar dari proses menghadapi sengketa Pemilu 2019.

“Berdasarkan pengalaman yang lalu 2019, KPU membentuk tim untuk kuasa hukum dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi pembagiannya adalah perpartai, karena setiap partai itu akan mengajukan gugatan yang tadi apakah DPR RI, provinsi, kabupaten/kota, lalu di Dapil mana. Kemudian yang di soalnya katakanlah di kecamatan mana, desa mana ,kelurahan mana, dan TPS mana,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jumat (8/3/2024).

BACA JUGA...  Dinsos Aceh Serahkan Komputer untuk Pendamping PKH

Dia menuturkan walaupun sengketa dilakukan oleh DPRD setingkat provinsi atau kabupaten/kota, namun semua harus dilakukan oleh pengurus partai di tingkat pusat.

“Kalau berdasarkan pengalaman 2019 itu masing-masing dan juga menurut ketentuan di Mahkamah Konstitusi, legal standing atau pihak yang dapat mengajukan gugatan itu adalah pimpinan pusat partai politik,” kata dia.

BACA JUGA...  PTMKS dan Ajang Mafia Tanah

Sementara itu, dia pun enggan membeberkan berapa jumlah anggota yang terlibat dalam tim hukum tersebut. Pihaknya akan mempelajari tingkat kesulitan dan jumlah sengketa yang akan diadukan.