Lhokseumawe, MEDIAACEH.co.id – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lhokseumawe menyelenggarakan press release perkembangan pelaksanaan APBN triwulan II Tahun 2022. Kegiatan berlangsung di kantor setempat. Rabu (13/7/2022).
Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lhokseumawe Ludwi Winardi menjelaskan, target nasional Penerimaan Pajak untuk Tahun 2022 adalah sebesar Rp1.265,00 T.
Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan target penerimaan pajak untuk wilayah Provinsi Aceh yang didominasi oleh penerimaan PPh, PPN dan PPnBM, PBB Sektor P5L, dan Bea Meterai sebesar Rp4,529 Triliun dan untuk target penerimaan pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lhokseumawe yang menaungi wilayah Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe ditetapkan oleh Kanwil DJP Aceh sebesar Rp452,85 Miliar.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lhokseumawe mencatat sampai dengan bulan Juni 2022, realisasi perpajakan terkumpul sebesar Rp152,03 miliar atau 33,57% dari target penerimaannya.
Sektor perdagangan besar dan eceran merupakan penyokong utama penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lhokseumawe yaitu sebesar 42,61%, sedangkan untuk sektor lainnya yaitu sektor konstruksi sebesar 21,80%, administrasi pemerintahan sebesar 21,26%, jasa keuangan dan asuransi sebesar 14,42%, transportasi dan pergudangan sebesar 11,84%, dan terakhir pertanian, perhutanan dan perikanan sebesar 2,14%.
Dilihat dari kontribusi persektor, diluar sektor perdagangan dan eceran, perekonomian Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe digerakkan oleh sektor konstruksi dan administrasi pemerintahan..
Di sisi lain, kepatuhan penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2021 yang telah disampaikan Wajib Pajak sampai dengan 30 Juni 2022 sebanyak 29.573 SPT atau 89,53% dari target yang ditetapkan sebanyak 33.032 SPT.
Selain itu, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lhokseumawe turut andil dalam menyukseskan Program Pengungkapan Sukarela ini dengan mengadakan kegiatan sosialisasi melalui media sosial, email, surat, radio, pojok pajak, telepon dan kegiatan lainnya untuk memberikan pemahaman kepada Wajib Pajak yang ingin mengikuti program tersebut.
Pada Program Pengungkapan Sukarela, sampai dengan 30 Juni 2022, jumlah Wajib Pajak yang mengikuti PPS di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lhokseumawe sebanyak 160 Wajib Pajak dengan total nilai harta bersih sebesar Rp76,398 miliar dan nilai Pajak Penghasilan (PPh) yang disetor sebesar Rp8,329 miliar.
Sementara itu kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bireuen Guntur Herprabangkoro mengatakan, target nasional Penerimaan Pajak untuk Tahun 2022 adalah sebesar Rp1.265,00 T.
Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan target penerimaan pajak untuk wilayah Provinsi Aceh yang didominasi oleh penerimaan PPh, PPN dan PPnBM, PBB Sektor P5L, dan Bea Meterai sebesar Rp4,529 Triliun dan untuk target penerimaan pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bireuen yang menaungi wilayah Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah ditetapkan oleh Kanwil DJP Aceh sebesar Rp394,17 Miliar.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bireuen mencatat sampai dengan bulan Juni 2022, realisasi perpajakan terkumpul sebesar Rp145,62 miliar atau 36,94% dari target penerimaannya.
Sektor Administrasi Pemerintahan merupakan penyokong utama penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bireuen yaitu sebesar 35,12%, sedangkan untuk sektor lainnya yaitu Industri Pengolahan sebesar 13,53%, Perdagangan Besar dan Eceran sebesar 11,26%, jasa keuangan dan asuransi sebesar 8,85%, dan Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar 8,33%.
Dilihat dari kontribusi persektor, diluar Sektor Administrasi Pemerintahan, perekonomian Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah digerakkan oleh industri pengolahan dan perdagangan besar dan eceran.
Di sisi lain, kepatuhan penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2021 yang telah disampaikan Wajib Pajak sampai dengan 30 Juni 2022 sebanyak 26.156 SPT atau 53% dari target yang ditetapkan sebanyak 49.298 SPT.
Kepala KPPBC TMP C Lhokseumawe mengatakan, sesuai tugas dan fungsinya Bea Cukai menjalankan fungsi dalam rangka Perlindungan Masyarakat (Community Protector), Memfasilitasi Perdagangan (Trade Facilitator), Mengasistensi industri (Industrial Assistance) dan Mengumpulkan Penerimaan Negara (Revenue Collector).
Penerimaan negara dari sektor Kepabeanan dan Cukai didapat dari Bea masuk, Bea Keluar, dan Cukai. Adapun Rincian Penerimaan selama Semester I Tahun Anggaran 2022 adalah penerimaan Bea Masuk selama Semester I T.A. 2022 adalah Rp 1.548.490.000. Angka ini meningkat 1.645% dari Semester I T.A. 2021. 95% Penerimaan Bea Masuk diperoleh dari kegiatan Impor Barang dengan dokumen BC 2.0 sedangkan 5% lainnya berasal dari penerimaan Registrasi IMEI.
Penerimaan Cukai selama Semester I T.A. 2022 adalah Rp 136.460.000. Nilai ini menurun jika dibandingkan dengan penerimaan Cukai Semester I T.A. 2021 yang sebesar Rp 256.830.000. Penerimaan ini berasal dari pembayaran cukai atas produksi Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau yang diproduksi oleh 4 (empat) Pabrik Rokok di Wilayah Pengawasan KPPBC TMP C Lhokseumawe.
Penerimaan Bea Keluar selama Semester I T.A. 2022 adalah Rp 900.710.000. Penerimaan ini jauh menurun jika dibandingkan dengan penerimaan Bea Keluar selama Semester I T.A. 2021 yang sebesar Rp 34.391.990.000 diakibatkan Kebijakan pelarangan/pembatasan Ekspor Palm Acid Oil/Crude Palm Oil oleh Pemerintah.
Dari sisi pengawasan Kepabeanan dan Cukai, KPPBC TMP C Lhokseumawe telah melaksanakan 4 (empat) kali Patroli Laut, 20 (dua puluh) kali Operasi Pasar, dan 32 ( tiga puluh dua) kali Target Operasi Penindakan. Dari hasil penindakan yang telah dilakukan selama Semester I T.A. 2022, telah ditegah 153.568 Batang Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau yang tidak memenuhi ketentuan Cukai. (Mulyadi)





