Dia menambahkan; tanah-tanah wakaf tersebut, terkadang menjadi target penyerobotan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Untuk menghindari hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN berkomitmen mendaftarkan tanah-tanah wakaf termasuk melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Jangan sampai tanah-tanah wakaf ini jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab. Alhamdulillah dengan PTSL ini (penyerobotan) bisa dimitigasikan dengan sertipikat tanah wakaf tadi,” tegas Raja. [Syawalauddin].





