Konflik HGU Aceh Timur Memasuki Fase Kritis

Kamis, 1 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

HGU Tidak Boleh Menjadi Alasan Perusakan

ADA dua prinsip yang harus berjalan bersamaan.

Pertama, hak masyarakat untuk memperjuangkan kepastian atas tanah harus dihormati.

Kedua, hak perusahaan yang sah juga harus dilindungi.

Di antara keduanya terdapat negara.

Pemerintah memiliki kewajiban memastikan sengketa tidak berkembang menjadi kekerasan atau tindakan pidana.

Karena itu, apabila benar terjadi perusakan atau pembakaran, proses hukum harus dilakukan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA...  Lagi, 50 Pengusaha Kecil Menengah di Aceh Timur Ikut Bimtek Pendirian Usaha

Sebaliknya, apabila terdapat persoalan administrasi pertanahan, dugaan tumpang tindih, atau persoalan HGU, pemerintah harus menyelesaikannya secara transparan.

Sengketa agraria tidak boleh diselesaikan dengan pembakaran.

Tetapi sengketa agraria juga tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian.

Pengukuran Ulang Menjadi Kunci

REKOMENDASI Pansus untuk melakukan pengukuran ulang terhadap 11 perusahaan dapat menjadi pintu masuk penyelesaian, sepanjang dilakukan secara terbuka dan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan sesuai kewenangannya.

BACA JUGA...  Solusi Bangun Andalas Salurkan Bantuan ke Warga dan Wartawan

Pengukuran harus menghasilkan data yang dapat diuji.

Batas bidang tanah harus jelas.

Dokumen HGU harus dapat diverifikasi.

Penulis : Syawaluddin

Editor : Syawaluddin Ksp

Sumber Berita: Indeepth

Berita Terkait

Ali Imran Raih Magister Manajemen di Unimal
Danrem 011/LW Tegaskan Disiplin Personel
Hasil Forensik Jadi Kunci Penyelidikan Kematian MRF
400 Sertipikat PTSL Diserahkan di Bendahara
Kongres PSSI Aceh Dipersoalkan Sejumlah Voters
SLCN Perkuat Kesiapsiagaan Nelayan Hadapi Cuaca
Sengketa PT Atakana dan PT Bumi Flora memasuki babak baru setelah fasilitas perusahaan dilaporkan rusak dan terbakar. Di belakangnya terdapat persoalan HGU yang belum tuntas, sementara penghentian aktivitas perkebunan di kawasan lain menunjukkan dampak konflik yang semakin meluas.

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Konflik HGU Aceh Timur Memasuki Fase Kritis

Selasa, 29 September 2026 - 11:59 WIB

Danrem 011/LW Tegaskan Disiplin Personel

Senin, 28 September 2026 - 15:36 WIB

Hasil Forensik Jadi Kunci Penyelidikan Kematian MRF

Minggu, 27 September 2026 - 22:06 WIB

400 Sertipikat PTSL Diserahkan di Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 11:51 WIB

Kongres PSSI Aceh Dipersoalkan Sejumlah Voters

Berita Terbaru

NEWS FEATURE

Konflik HGU Aceh Timur Memasuki Fase Kritis

Kamis, 1 Okt 2026 - 11:26 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa saat melihat data administrasi terkait bantuan bencana di sebuah Laptop.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa: Kita Perjuangkan KK Gantung

Kamis, 1 Okt 2026 - 07:44 WIB

PEMERINTAHAN

Plt Sekda Aceh Minta Rehab-Rekon Segera Dipacu

Rabu, 30 Sep 2026 - 19:53 WIB

NANGGROE

Disbudpar Aceh Dorong Aksara Jawi Masuk Era Digital

Rabu, 30 Sep 2026 - 19:41 WIB