Pertama, 29 Mei 2006 terjadi Luapan lumpur panas di Sidoarjo akibat pengeboran minyak oleh PT. Lapindo (Bakrie Group), 16 desa di 3 kecamatan menjadi korban tenggelam.
Sedikitnya 25.000 jiwa mengungsi, 10.426 unit rumah terendam lumpur dan 77 unit rumah ibadah juga ikut tenggelam, 30 pabrik yang tergenang terpaksa menghentikan aktivitas produksi dan merumahkan ribuan tenaga kerja, serta terjadi kerusakan alam yang sangat dasyat.
Selanjutnya, Utang Bakrie ke Kas Negara 1,91 triliun rupiah yang merupakan dana talangan penanggulangan luapan lumpur lapindo, yang telah jatuh tempo pada 10 juli 2019 yang lalu. Menurut BPK, Lapindo hanya pernah membayar satu kali sebesar 5 milliar rupiah pada 20 Desember 2018.
“Saya kira Pemerintah Aceh dibawah kepemimpinan Nova Iriansyah dan Dirut PT. PEMA Zubir Sahim jangan buta melihat fenomena sosial yang terjadi saat ini,” Tegas dia.
Kalau pengelolaan Blok B tersebut rakyat merasa dirugikan, maka rakyat Aceh segera melakukan perlawanan. Karena Utang ke Negara sampai saat ini belum ada kejelasan.
Negara saja dikadalin, apa lagi sekelas PT. PEMA dan Pemerintah Aceh, emang Pak Nova sama Pak Zubir mau tanggung jawab kalau macet persoalan keuangan dan terjadi luapan lumpur di Aceh…?
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















