KM Antares Tarik Kapal Silver Sea 2 ke Pelabuhan CT3 BPKS

Sabang (ADC) – Sesuai hasil eksekusi putusan sidang Pengadilan Negeri (PN), atas pencurian ikan diperairan Republik Indonesia (Ilegal Fishing), kapal Silver Sea 2, telah ditarik dari teluk Sabang ke pelabuhan CT3 BPKS, 2 hari lalu.

Penarikan kapal tersebut dilakukan terkait akan dilaksanakannya serahterima ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Proses kapal Silver Sea 2 dengan cara digandeng KM Antares milik Distrik Navigasi Sabang, kapal ikan itu ditarik akibat mesin kapal tidak dapat beroperasi dan berfungsi maksimal.

Sejak menjalani proses hukum beberapa tahun, kapal Silver Sea 2 berada diteluk Sabang, bahkan sempat lego jangkar di perairan pintu masuk teluk Sabang.

BACA JUGA...  Gila, Proyek Swakelola di Aceh Jaya 'Terbalut' Dana ADM

Menurut imformasi yang dihimpun dari berbagai sumber, kondisi kapal Silver Sea 2 saat ini perlu dilakukan doking pengcekan mesin sebelum pelayaran untuk serahterima dilaksanakan.

Pasalnya, mesin kapal tidak lagi berfungsi maksimal karena kapal sudah terlalu lama lego jangkar di tengah laut tanpa awak dan tidak ada perawatan tes angine selama proses hukum berjalan.

Kapal tersebut merupakan tangkapan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), saat proses hukum berjalan kapal itu berada di dermaga Pangkalan Angkatan Laut (LANAL) Sabang, ketika pelaksanaan event Sail Sabang 2017 lalu akan dilaksanakan, kapal Silver Sea 2 terpaksa dipindahkan ke teluk Sabang.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Suhendra SH kepada Wartawan mengatakan, proses pemindahan Silver Sea 2 dari teluk Sabang ke pelabuhan CT3 BPKS ini terkait akan dilakukannya proses penyerahan secara resmi dari Kejaksaan Agung RI kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

BACA JUGA...  Kapal Cepat Citra Jet Tenggelam di Sabang

Untuk itu, sebelum dilakukan serah terima kapal perlu dilakukan pengecekan mesin dengan tujuan kapal tersebut nantinya dapat berlayar normal kembali, kata Subendra.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya,
Kajati Aceh DR. Chairul Amir SH MH telah melakukan peninjauan langsung ke kapal Silver Sea II, pada Sabtu (27/ 1/2018) lalu.

Peninjauan Kajati bersama tim yang didampingi Kajari Sabang Suhendra SH, MH, dilakukan dalam rangka pengecekan langsung barang bukti kapal sesuai keputusan Pengadilan Negeri Sabang.

BACA JUGA...  Launching ASL Law Office Advocate serta Santunan Anak Yatim Piatu

Dalam putusan tersebut Kapal Silver Sea 2 sudah menjadi milik negara Republik Indonesia dengan memiliki kekuatan hukum tetap sesuai keputusan Pengadilan.

Kapal telah dieksekusi baik terhadap crew kapal maupun semua Ikan hasil curian yang telah dilelang beberapa waktu lalu dengan nilai mencapai Rp 20 miliyar menjadi milik negara.
Selanjutnya hasil putusan itu kapal akan diserahterimakan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, dan kapal akan digunakan untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan.

Kapal yang tergolong canggih tersebut nantinya direncanakan akan digunakam untuk kepentingan kemanusiaan. (Jalal)