Ia juga mendesak DPRK Aceh Selatan segera memanggil pihak terkait, mulai dari manajemen RSUD-YA, Dinas Kesehatan, hingga BPJS Kesehatan guna mencari solusi konkret terhadap persoalan tersebut.
Di sisi lain, pihak BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan membenarkan bahwa klaim RSUD-YA hingga kini masih berstatus pending dan belum dapat dibayarkan karena sejumlah persyaratan administrasi belum terpenuhi.
“Terkait klaim, sampai saat ini masih pending dan belum dibayarkan, karena masih menunggu legalitas,” ujar pihak Humas BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan.
Situasi ini kini menjadi perhatian publik di Aceh Selatan, mengingat RSUD-YA merupakan rumah sakit rujukan utama di wilayah tersebut. Banyak pihak berharap persoalan administrasi dapat segera diselesaikan agar hak tenaga kesehatan terpenuhi dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.(Maslow Kluet)




