REDELONG (MA) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah akan menetapkan 25 anggota DPRK Bener Meriah periode 2024-2029.
Penetapan tersebut sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
“Juga berdasarkan surat dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 663/PL.01.9-SD/05/2024 perihal penetapan kursi,” kata Ketua KIP Bener Meriah, Khairul Akhyar, Kamis (2/5)
KIP Bener Meriah turut mengundang Pj Bupati Haili Yoga dan unsur Forkopimda Plus dan semua partai politik, LSM dan Wartawan guna menghadiri rapat pleno penetapan tersebut.
Rapat pleno itu akan dilaksanakan mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai di Aula Home Stay Mahperilungi,” katanya. (AR)





