Beberapa item itulah, pihaknya memanggil manajemen Pertamina EP Rantau Field untuk dimintai pertanggung jawaban atas laporan-laporan tersebut.
“Pertamina jangan pintar mengeksploitasi minyak mentah saja di Aceh Tamiang, sementara warga tidak tersentuh dengan tanggung jawab sosial di lingkup perusahaan,” sebut Dekdan dengan nada tegas.
Sebutnya lagi, koordinasi kepada F-CSR harus dilakukan, sebab F-CSR sebagai perpanjangan tangan pemerintah terkait program tanggung jawab sosial di lingkungan perusahaan, khususnya kepada Pertamina EP Rantau Field dan seluruh perseroan terbatas yang ada di Aceh Tamiang.
“Saya ingatkan, apa yang telah menjadi kesepakatan Komisi III, Datok Penghulu, DPRK dan F-CSR dengan pihak manajemen Pertamina EP Rantau Field harus segera dilaksanakan, dengan tidak meninggalkan lagi catatan-catatan merah perusahaan Plat Merah ini,” pungkas Dekdan. [*].




