Ketua DPA Laskar Panglima Nanggroe: Penundaan Pelantikan Gubernur Merugikan Rakyat Aceh

Ketua Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Laskar Panglima Nanggroe, Sulaiman Manaf.

BANDA ACEH (MA) Ketua Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Laskar Panglima Nanggroe, Sulaiman Manaf, angkat bicara soal polemik penundaan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.

Menurutnya, keputusan ini tidak hanya mencederai demokrasi, tetapi juga merugikan rakyat Aceh yang telah menaruh harapan besar pada pemimpin baru hasil Pemilu 2024.

BACA JUGA...  ARAH Apresiasi Pemerintah Mualem-Dek Fad Tunjuk M. Nasir Sebagai Plt. Sekda Aceh

“Pelantikan Gubernur Aceh harus berjalan sesuai dengan aturan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Penundaan ini jelas bertentangan dengan prinsip hukum dan kearifan lokal yang telah diatur dalam UUPA,” ujar Sulaiman saat ditemui di Banda Aceh, Senin (06/01/2025).

Menurut Sulaiman, UUPA merupakan landasan hukum khusus yang mengatur tata kelola pemerintahan Aceh.

Penundaan pelantikan, katanya, menunjukkan ketidakkonsistenan pemerintah pusat dalam menghormati keistimewaan Aceh.

BACA JUGA...  Ketua KPA Wilayah Simeulue Ajak Masyarakat Dukung Mualem-Dek Fad 

“Ini bukan hanya soal jadwal pelantikan, ini soal kedaulatan hukum yang telah disepakati bersama dalam kerangka perdamaian Aceh,” tegasnya.

Sulaiman menyoroti dampak langsung dari penundaan pelantikan terhadap stabilitas pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ia menilai, kekosongan kepemimpinan di level tertinggi akan menghambat berbagai program strategis, termasuk upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.