EKBIS  

Kenaikan Pajak PPN 12 Persen Bebani Rakyat, UMKM dan Sektor Riil

Pemuda Kota Langsa. Diki.

Bahwa; Kebijakan tersebut dianggap sebagai langkah gegabah dan tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi rakyat, terutama mereka yang berada di garis kemiskinan dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang masih berjuang menghadapi dampak pandemi.

LANGSA | mediaaceh.co.id – Rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 Persen menjadi 12 Persen pada tahun 2025 menjadi topik kontroversial. Juga memicu kritik keras, termasuk dari Diki Anaya, pemuda Kota Langsa.

BACA JUGA...  Bank Aceh Syari’ah Sumbang Enam Mobil Pembersih Lantai untuk Masjid Raya

Bahwa; Kebijakan tersebut dianggap sebagai langkah gegabah dan tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi rakyat, terutama mereka yang berada di garis kemiskinan dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang masih berjuang menghadapi dampak pandemi.

Diki menegaskan bahwa kenaikan PPN sebesar 12 persen berisiko memperburuk keadaan ekonomi yang sudah tertekan, terutama dengan lonjakan harga barang dan jasa yang diprediksi akan terjadi.

BACA JUGA...  Di Turki, Irwandi Tawarkan Sejumlah Peluang Investasi

Ia mengkritik keras pemerintah yang memilih membebani rakyat dengan kenaikan pajak, tanpa memperhatikan daya beli masyarakat yang semakin menipis.

“Pajak naik, harga barang ikut naik, sementara pendapatan masyarakat stagnan. Siapa yang diuntungkan dengan kebijakan ini?,” tanya Diki.