REDELONG (MA) – Kementerian Agama (Kemenag) Bener Meriah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 dengan tiga tingkatan.
Kepala Kantor Kementerian Agama, Zulkifli Idris mengatakan, zakat fitrah prinsipnya dikeluarkan muzakki dalam bentuk makanan pokok, tetapi tidak sedikit warga yang membayar dalam bentuk uang.
“Dalam rapat yang dilaksanakan pada Selasa (26/3/2024) kita bersama Pemkab Bener Meriah menetapkan pembayaran zakat berupa beras,” kata Zulkifli Idris kepada wartawan, selasa (26/3).
Adapun takaran untuk setiap muzakki dalam membayar zakat fitrahnya yakni, satu sha per jiwa. Satu sha setara dengan 2,8 kg atau 3,1 liter, dan bila ditakar menggunakan mok (kaleng susu) sebanyak 10 mok per jiwa.
Menurutnya, jika merujuk pada mazhab hanafi, zakat fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk harga atau uang. Kalau dikonversi dalam bentuk uang, maka besaran yang harus dikeluarkan yakni 3,8 kg.
Harga beras yang ditetapkan sendiri terdiri dari tiga tingkatan. Tingkatan pertama yaitu Rp 56.000 per jiwa, tingkatan kedua Rp 54.000, dan tingkatan ketiga atau paling rendah Rp 52.000 per jiwa.
Zulkifli mengatakan zakat fitrah dapat dibayar sejak sekarang dikeluarkannya keputusan tersebut hingga sebelum pelaksanaan Idul Fitri 1445 Hijriah nanti.




