Izin PT. BMU Dicabut, Warga Meunggamat Sujud Syukur 

  • Bagikan
Warga Meunggamat sujud syukur disaat pemerintah Aceh mencabut izin PT. BMU.

 

TAPAKTUAN (MA) Korlap demo tambang dan sebagian  warga Meunggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan gembira dan bahkan sempat melakukan sujud syukur atas pencabutan izin PT. Beri Mineral Utama (BMU) oleh Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh.

Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. BMU yang diyakini mereka secara permanen (untuk selama-lamanya-red) terhitung sejak 12 September 2023.

“Kami bergembira dan bersujud syukur atas keputusan yang bijaksana oleh Pemprov Aceh itu,” kata Korlap Sutrisno, Kamis, (14/9).

Sebagaimana diketahui, demo penolakan tambang dan sekaligus pencabutan izin PT. BMU berlangsung secara sporadis baik mahasiswa maupun  oleh warga Meunggamat, Kecamatan Kluet Tengah, maupun warga Kluet Raya di Halaman Kantor Bupati Aceh Selatan, beberapa pekan lalu.

Sebelumnya, aksi dilakukan warga di Halaman Kantor Camat Kluet Tengah yang bersamaan dengan demo mahasiswa di Tugu Darussalam Banda Aceh.

Tidak lama berselang, ribuan mahasiswa “menggeruduk” Kantor Gubernur Aceh.

“Alhamdulilah, berkat izin Allah SWT dan usaha warga dan mahasiswa serta pemuda, Pemprov Aceh mencabut izin PT. BMU, sehingga kami patut berterima kasih dan syukur kepada Allah SWT,” kata Sutrisno.

Diketahui, izin penambangan PT. BMU di Meunggamat Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan dicabut untuk selama-lamanya oleh Pemprov Aceh.

Pencabutan IUP tersebut berdasarkan hasil evaluasi/verifikasi faktual, oleh tim evaluasi IUP Mineral dan Batubara (Minerba) wilayah Aceh.

“PT BMU terbukti lakukan pelanggaran terhadap IUP,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Kamis, (14/9).

Muhammad MTA menambahkan,  PT BMU yang mengantongi izin tambang bijih besi, terbukti melakukan eksploitasi dan perendaman batuan mengandung emas dalam kolam menggunakan cairan sianida. Bakan tidak ditemukan settling pond (kolam pengendapan) dalam WIUP PT. BMU. Sehingga air limpasan (run off) langsung menuju perairan umum.

Ditegaskan,  pencabutan izin tidak menghilangkan kewajiban PT BMU menyelesaikan tunggakan PNBP, sampai berakhirnya Izin kepada Negara dan/atau Daerah sepanjang belum diselesaikan.

Selanjutnya sambung MTA, PT BMU harus menyelesaikan permasalahan terkait dengan ketenagakerjaan, fasilitas terutang atas pengimporan mesin dan/atau peralatan, dan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan, sebelum dan setelah pencabutan Izin usaha pertambangan, demikian Juru Bicara Pemprov Aceh Muhammad MTA.

Sementara itu, banyak pihak di Aceh Selatan termasuk pegiat LSM juga menyambut baik pencabutan izin PT. BMU secara permanen.

Tuha Peut Gampong Simpang Tiga Meunggamat Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan Saukani, merupakan pihak yang paling senang dan gembira atas pencabutan izin PT. BMU tersebut.

Dirinya juga yang membubuhkan tanda tangan bersama Ketua Koperasi Simpang Telu Meunggamat dan Keuchik setempat untuk memutuskan hubungan kerja dengan PT. BMU.(Maslow Kluet).

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...