Izin PT. BMU Dicabut, Warga Meunggamat Sujud Syukur 

Warga Meunggamat sujud syukur disaat pemerintah Aceh mencabut izin PT. BMU.

 

TAPAKTUAN (MA) Korlap demo tambang dan sebagian  warga Meunggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan gembira dan bahkan sempat melakukan sujud syukur atas pencabutan izin PT. Beri Mineral Utama (BMU) oleh Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh.

Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. BMU yang diyakini mereka secara permanen (untuk selama-lamanya-red) terhitung sejak 12 September 2023.

BACA JUGA...  BPIP Serahkan Duplikat Bendera Kepada Pj Bupati Aceh Utara 

“Kami bergembira dan bersujud syukur atas keputusan yang bijaksana oleh Pemprov Aceh itu,” kata Korlap Sutrisno, Kamis, (14/9).

Sebagaimana diketahui, demo penolakan tambang dan sekaligus pencabutan izin PT. BMU berlangsung secara sporadis baik mahasiswa maupun  oleh warga Meunggamat, Kecamatan Kluet Tengah, maupun warga Kluet Raya di Halaman Kantor Bupati Aceh Selatan, beberapa pekan lalu.

BACA JUGA...  Buka Posko Pengaduan Korupsi, YARA Apresiasi Kejaksaan Negeri Nagan Raya

Sebelumnya, aksi dilakukan warga di Halaman Kantor Camat Kluet Tengah yang bersamaan dengan demo mahasiswa di Tugu Darussalam Banda Aceh.

Tidak lama berselang, ribuan mahasiswa “menggeruduk” Kantor Gubernur Aceh.

“Alhamdulilah, berkat izin Allah SWT dan usaha warga dan mahasiswa serta pemuda, Pemprov Aceh mencabut izin PT. BMU, sehingga kami patut berterima kasih dan syukur kepada Allah SWT,” kata Sutrisno.