Atas temuan itu, SAPA mendesak Kepala Dinas Perkim Aceh yang baru untuk membuka identitas rekanan atau penyedia jasa yang mengerjakan paket-paket bermasalah kepada publik.
“Publik berhak tahu siapa rekanan yang mengerjakan proyek jalan dengan hasil cacat mutu. Jangan ada perlindungan terhadap penyedia yang merugikan rakyat,” tegas Fauzan.
SAPA juga meminta keterbukaan sumber anggaran seluruh paket pekerjaan, termasuk penjelasan apakah proyek-proyek tersebut berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota legislatif.
“Jika bersumber dari Pokir, maka nama pemilik Pokir harus dibuka ke publik agar jelas asal usulan dan tanggung jawab politiknya,” tambahnya.
Selain menuntut pengembalian penuh kelebihan pembayaran Rp883 juta ke kas daerah, SAPA mendesak pembukaan nama rekanan dan nilai paket bermasalah, keterbukaan sumber anggaran termasuk Pokir, pemberian sanksi tegas terhadap PPK, PPTK, dan konsultan pengawas, serta blacklist bagi penyedia jasa yang terbukti melanggar kontrak.
“Jalan dibangun dari uang rakyat. Jika kualitas dikurangi namun dibayar penuh, itu pengkhianatan terhadap amanah publik. Kepala Dinas Perkim Aceh yang baru harus berani membuka semuanya secara transparan,” pungkas Fauzan. (R)




