Kejari Sabang Kembali Masukan Dodi Anshari Ke Penjara Atas Kasus Korupsi Pembebasan Lahan TPA Lhok Batee

Tim penyidik Kejari Sabang yang dipimpin Kasi Pidsus saat menyerahkan terpidana Dodi Anshari ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

SABANG (MA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang kembali mengeksekusi tersangka pelaku korupsi atas pengadaan lahan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah, yang berlokasi di Lhok Batee, Gampong Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.

Dalam rilis yang diterima media ini Senin, 23 Desember 2024 kemarin dari Kasi Intelijen Filman Ramadhan, SH, MH, menyebutkan Kejaksaan Negeri Sabang telah melakukan Eksekusi terpidana kasus korupsi kegiatan pembebasan lahan TPA Lhok Batee Tahun Anggaran 2020. Terpidana korupsi tersebut atas nama Dodi Anshari, S.T., MAPPI (Cert) bin H. Mas’ud,

BACA JUGA...  Bendahara DPMPTSP Kota Sabang Menghilang, Kunci Brankas Keluarganya Yang Kembalikan 

Disebutkan, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) nomor : Print-382/L.1.16/Ft.1/12/2024 tanggal 03 Desember 2024, dimana Eksekusi terhadap putusan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) atas nama Terpidana Dodi Anshari, S.T., MAPPI (Cert) bin H. Mas’ud yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) ditingkat Kasasi.

Kemudian, berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor: 5636 K/Pid.Sus/2024 tanggal 10 September 2024 dan dengan terpidana di eksekusi kedalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh. Terpidana Tipikor atas nama Dodi Anshari, S.T., MAPPI (Cert) bin H. Mas’ud selaku Penilai. Publik (KJPP).