Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Yentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dengan amar putusan, pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan penjara.
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp63.624.000,00.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Miliono Raharjo, SH, MH memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Sabang dan Serta masyarakat Sabang khususnya, yang terus memberi dukungan kepada Kejari Sabang dalam memberantas Korupsi di pulau wisata ini. (R)




