Kejari Sabang Kembali Masukan Dodi Anshari Ke Penjara Atas Kasus Korupsi Pembebasan Lahan TPA Lhok Batee

Tim penyidik Kejari Sabang yang dipimpin Kasi Pidsus saat menyerahkan terpidana Dodi Anshari ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Yentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

BACA JUGA...  Tikungan Ujoeng Murong Kembali Makan Korban Pemko Sabang Enggan Perduli Keselamatan Wisatawan

Dengan amar putusan, pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan penjara.

Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp63.624.000,00.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Miliono Raharjo, SH, MH memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Sabang dan Serta masyarakat Sabang khususnya, yang terus memberi dukungan kepada Kejari Sabang dalam memberantas Korupsi di pulau wisata ini. (R)