TAPAKTUAN (MA) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Aceh Selatan (Cabjari) di Bakongan akhirnya menahan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit kambing pada Dinas Pertanian Aceh Selatan tahun 2021.
Penahanan kedua tersangka dilakukan, Rabu (22/1), oleh tim penyidik pada Cabjari Bakongan telah menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit kambing petani Aceh Selatan dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.455.900.000,.
Kedua tersangka itu, pelaksana kegiatan berinisial EA dan tersangka H selaku PPTK pada Dinas Pertanian Aceh Selatan tahun anggaran 2021.
Kacabjari Aceh Selatan di Bakongan Mohamad Rizky, menjelaskan, bahwa pada tahun anggaran 2021 pengadaan bibit kambing petani Aceh Selatan pada Dinas Pertanian Aceh Selatan terdapat pagu anggaran sebesar Rp. 1.455.900.000 yang bersumber dari dana DOKA Aceh Selatan dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.427.750.000,00.
Menurutnya, penetapan tersangka EA selaku pelaksana dikarenakan menerima seluruh pekerjaan utama sebagai pihak lain diluar kontrak dan tidak melaksanakan ketentuan kontrak secara bertanggungjawab.
Menerima pembayaran dari pekerjaan yang telah dibayarkan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan tersangka H selaku PPTK dikarenakan tidak melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang/jasa.
Selain itu, adanya pelanggaran aturan teknis terkait pengadaan bibit kambing sehingga menyebabkan bibit kambing.
Dijelaskan, dalam pengadaan ini tidak
layak karena tidak memiliki sertifikat bibit ataupun surat keterangan layak bibit serta surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
“Bahwa berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Aceh tanggal 5 Agustus 2024, telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 388.133.750.
Kacabjari Bakongan menyatakan, dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi yang terdiri dari berbagai instansi terkait dan penerima manfaat.
Menurut Rizky, atas perbuatan kedua tersangka, mereka melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan jo pasal 55 ayat (1).(Maslow Kluet).