TAKENGON (MA) – Kejaksaan negeri (Kejari) Aceh Tengah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan alat permainan edukasi (APE) dalam dan luar Taman Kanak-kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se-Aceh Tengah pada Dinas Pendidikan Aceh Tengah tahun anggaran 2019.
Ketiga tersangka itu masing-masing, AS yang merupakan direktur perusahaan, MJ selaku direktur perusahaan, dan RUS sebagai PPTK pada Dinas Pendidikan Aceh Tengah tahun 2019.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara oleh tim penyidik pada Jum’at (26/5). Tim Penyidik berkesimpulan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status AS, MJ dan RUS sebagai tersangka.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) dari BPKP Perwakilan Aceh, terdapat kerugian negara Rp 1 miliar. Pengadaan APE di TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah dibiayai oleh dana DOKA tahun 2019, dengan total nilai sebesar Rp2.476.850.000,-.
Sementara itu, pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah, juga dibiayai dana DOKA tahun 2019, memiliki total nilai sebesar Rp2.472.500.000,-.
Namun, tim penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti yang cukup selama perkembangan penanganan kasus ini. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Kita belum menahan ketiganya, kita akan panggil ketiga tersangka, sementara belum ada konfirmasi,” kata Kajari Aceh Tengah Yovandi Yazid, Rabu (31/5).
Menurutnya, proses pemangilan akan segera dipercepat karena ketiga tersangka berdomisili di luar Aceh Tengah. (AR).






