HUKOM  

Kejari Aceh Tengah Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi

Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.

TAKENGON (MA) Kejaksaan negeri (Kejari) Aceh Tengah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan alat permainan edukasi (APE) dalam dan luar Taman Kanak-kanak (TK) dan Pendidikan Anak  Usia Dini (PAUD) se-Aceh Tengah pada Dinas Pendidikan Aceh Tengah tahun anggaran 2019.

Ketiga tersangka itu masing-masing, AS yang merupakan direktur perusahaan, MJ selaku direktur perusahaan, dan RUS sebagai PPTK pada Dinas Pendidikan Aceh Tengah tahun 2019.

BACA JUGA...  SINDIK, Komitmen KPK dalam Pemberantasan Korupsi Sektor Pendidikan

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara oleh tim penyidik pada Jum’at (26/5). Tim Penyidik berkesimpulan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status AS, MJ dan RUS sebagai tersangka.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) dari BPKP Perwakilan Aceh, terdapat kerugian negara Rp 1 miliar. Pengadaan APE di TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah dibiayai oleh dana DOKA tahun 2019, dengan total nilai sebesar Rp2.476.850.000,-.

BACA JUGA...  Patahkan Gugatan Moeldoko, Hamdan Zoelva: Demokrat memiliki Ratusan Fakta Hukum

Sementara itu, pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah, juga dibiayai dana DOKA tahun 2019, memiliki total nilai sebesar Rp2.472.500.000,-.

Namun, tim penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti yang cukup selama perkembangan penanganan kasus ini. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA...  Keluarga Hancur Nama Baik Rusak, Korban Salah Tangkap Mencari Keadlian

“Kita belum menahan ketiganya, kita akan panggil ketiga tersangka, sementara belum ada konfirmasi,” kata Kajari Aceh Tengah  Yovandi Yazid, Rabu (31/5).

Menurutnya, proses pemangilan akan segera dipercepat karena ketiga tersangka berdomisili di luar Aceh Tengah. (AR).