“Setiap IUP tersebut telah membawa ekses kerusakan lingkungan yang memicu protes dan penolakan di berbagai daerah. Masalah ini menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh belum melakukan evaluasi terhadap IUP yang mereka keluarkan, sehingga konflik terus muncul,” lanjut Usman.
Jika demikian, lanjutnya, Pemerintah Aceh justru berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang terjadi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Pansus DPRA dengan segala rekomendasi dan catatannya bisa menjadi titik awal untuk menyelesaikan persoalan tambang di Aceh.
“Perusahaan serta elit pengambil kebijakan harus dimintai pertanggungjawaban, baik secara administratif maupun hukum, apabila ditemukan pelanggaran. Pejabat yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam lima masa pemerintahan berbeda wajib dipanggil, diperiksa, dan dimintai pertanggungjawaban atas izin yang mereka keluarkan,” tegas Usman.(Sayed Panton).




