Kebijakan Izin Tambang di Aceh: Ancaman Serius bagi Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan

Senin, 30 September 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Usman Lamreung,M. Si.

Dr. Usman Lamreung,M. Si.

BANDA ACEH (MA) Ekonomi ekstraktif menjadi ancaman nyata bagi keberlanjutan pembangunan di Aceh. Pemerintah Aceh, yang terkesan terlalu mudah mengeluarkan izin pertambangan, telah menyebabkan berbagai dampak sosial dan lingkungan yang serius. Jika tidak segera diatasi, kondisi alam di Aceh berpotensi memburuk.

Hal ini disampaikan oleh Usman Lamreung melalui siaran pers yang diterima media pada Senin, (30/9).

BACA JUGA...  Ini Pesan Ketum DPP KNPI Kepada Gubernur Zaini Di Depan Setya Novanto

“Kasus-kasus yang mencuat, seperti di kawasan Barsela, membuat kita sangat prihatin. Beberapa contoh nyata adalah tambang batubara PT Mifa di Aceh Barat, PT BMU di Manggamat, serta laporan terkait kerusakan lingkungan akibat tambang galian C di DAS Krueng Baru, perbatasan Aceh Barat Daya dan Aceh Selatan,” kata Usman. “Ini hanyalah beberapa dari banyak kasus lainnya yang tersebar di seluruh Aceh,” ungkapnya.

BACA JUGA...  Pilkada Sukses dan Aman, HMI Lhokseumawe dan Aceh Utara Apresiasi Kinerja Seluruh Komponen 

Situasi ini menjadi ironi mengingat Pemerintah Aceh pernah mengusung visi “Aceh Green”. Yang menekankan pentingnya kelestarian alam untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Namun, di sisi lain, pemerintah justru dinilai terlalu mudah mengeluarkan izin tambang yang kemudian memicu gejolak dan protes di kalangan masyarakat.

Berdasarkan data Pansus Pertambangan DPRA, terdapat 42 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh. Rinciannya adalah 4 IUP di era Gubernur Zaini Abdullah, 7 IUP di era Irwandi Yusuf (penggagas Aceh Green), 10 IUP di masa Nova Iriansyah, 12 IUP di era Pj. Achmad Marzuki, dan 9 IUP di masa Bustami Hamzah.

BACA JUGA...  Desak Musyawarah Pemilihan Ketua MAA, Usman Lamreung: Jangan Abaikan Surat Gubernur Aceh

Berita Terkait

Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan
Ayah Wa: 800 Tahun Samudera Pasai Momentum Kebangkitan Aceh Utara
Sambil Menyeruput Kopi, Ayah Wa Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara
Muslim Ayub Lihat Kondisi Lapas Kelas IIA Banda Aceh
Piasan Pase 2026 Digelar 7 Hari, Aceh Utara Rayakan 800 Tahun Sejarah Pase
Gubernur Aceh Pimpin RUPSLB Bank Aceh
Ayah Wa Dorong Pendidikan Aceh Melahirkan Generasi Islami, Unggul dan Bermartabat
Plt. Sekda Aceh Terima Audiensi Forum Pimred Multimedia Indonesia-Aceh

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:11 WIB

Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan

Sabtu, 5 September 2026 - 11:03 WIB

Ayah Wa: 800 Tahun Samudera Pasai Momentum Kebangkitan Aceh Utara

Jumat, 4 September 2026 - 17:46 WIB

Muslim Ayub Lihat Kondisi Lapas Kelas IIA Banda Aceh

Kamis, 3 September 2026 - 20:25 WIB

Piasan Pase 2026 Digelar 7 Hari, Aceh Utara Rayakan 800 Tahun Sejarah Pase

Kamis, 3 September 2026 - 20:03 WIB

Gubernur Aceh Pimpin RUPSLB Bank Aceh

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB