Kebijakan Izin Tambang di Aceh: Ancaman Serius bagi Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan

Senin, 30 September 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Usman Lamreung,M. Si.

Dr. Usman Lamreung,M. Si.

BANDA ACEH (MA) Ekonomi ekstraktif menjadi ancaman nyata bagi keberlanjutan pembangunan di Aceh. Pemerintah Aceh, yang terkesan terlalu mudah mengeluarkan izin pertambangan, telah menyebabkan berbagai dampak sosial dan lingkungan yang serius. Jika tidak segera diatasi, kondisi alam di Aceh berpotensi memburuk.

Hal ini disampaikan oleh Usman Lamreung melalui siaran pers yang diterima media pada Senin, (30/9).

BACA JUGA...  Sabang Dapat Dana Intensif Sebanyak 59 M Untuk Peningkatan SDM

“Kasus-kasus yang mencuat, seperti di kawasan Barsela, membuat kita sangat prihatin. Beberapa contoh nyata adalah tambang batubara PT Mifa di Aceh Barat, PT BMU di Manggamat, serta laporan terkait kerusakan lingkungan akibat tambang galian C di DAS Krueng Baru, perbatasan Aceh Barat Daya dan Aceh Selatan,” kata Usman. “Ini hanyalah beberapa dari banyak kasus lainnya yang tersebar di seluruh Aceh,” ungkapnya.

BACA JUGA...  Pertanian dan Perkebunan di Barat Selatan Aceh : Potensi Terabaikan atau Ladang Emas yang Terlupakan

Situasi ini menjadi ironi mengingat Pemerintah Aceh pernah mengusung visi “Aceh Green”. Yang menekankan pentingnya kelestarian alam untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Namun, di sisi lain, pemerintah justru dinilai terlalu mudah mengeluarkan izin tambang yang kemudian memicu gejolak dan protes di kalangan masyarakat.

Berdasarkan data Pansus Pertambangan DPRA, terdapat 42 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh. Rinciannya adalah 4 IUP di era Gubernur Zaini Abdullah, 7 IUP di era Irwandi Yusuf (penggagas Aceh Green), 10 IUP di masa Nova Iriansyah, 12 IUP di era Pj. Achmad Marzuki, dan 9 IUP di masa Bustami Hamzah.

BACA JUGA...  Pejabat Bupati Aceh Utara Singgung Ini Dihadapan Jajarannya 

Berita Terkait

Sekda Aceh Barat Pimpin Pra Rapim DAK dan BKK
DPR Setujui RUU Reforma Agraria
Dukung Percepatan Penanganan Bencana, Sumut Hibah Excavator untuk Aceh Tengah 
Sabang Jadi Sorotan Wagub Aceh Dorong Penguatan Jalur Internasional
Tarmizi Age: Tol Subulussalam–Medan Harus Terintegrasi dengan Perencanaan Pusat
Illiza Sa’aduddin Djamal Raih PRIWOLA 2026
Ayah Wa Luncurkan ATM Aceh Utara Bangkit di Malam Harlah Samudra Pasai
Ayah Wa Tunjuk Zulfikar Sebagai Direktur Utama PT Bina Usaha

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 23:00 WIB

Sekda Aceh Barat Pimpin Pra Rapim DAK dan BKK

Rabu, 9 September 2026 - 22:53 WIB

DPR Setujui RUU Reforma Agraria

Rabu, 9 September 2026 - 22:47 WIB

Dukung Percepatan Penanganan Bencana, Sumut Hibah Excavator untuk Aceh Tengah 

Rabu, 9 September 2026 - 19:41 WIB

Tarmizi Age: Tol Subulussalam–Medan Harus Terintegrasi dengan Perencanaan Pusat

Rabu, 9 September 2026 - 13:48 WIB

Illiza Sa’aduddin Djamal Raih PRIWOLA 2026

Berita Terbaru

Tgk Agam saat konferensi pers terkait tudingan kekerasan

HUKOM

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Rabu, 9 Sep 2026 - 23:25 WIB

PEMERINTAHAN

Sekda Aceh Barat Pimpin Pra Rapim DAK dan BKK

Rabu, 9 Sep 2026 - 23:00 WIB

PEMERINTAHAN

DPR Setujui RUU Reforma Agraria

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:53 WIB