Kebijakan Izin Tambang di Aceh: Ancaman Serius bagi Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan

Dr. Usman Lamreung,M. Si.

BANDA ACEH (MA) Ekonomi ekstraktif menjadi ancaman nyata bagi keberlanjutan pembangunan di Aceh. Pemerintah Aceh, yang terkesan terlalu mudah mengeluarkan izin pertambangan, telah menyebabkan berbagai dampak sosial dan lingkungan yang serius. Jika tidak segera diatasi, kondisi alam di Aceh berpotensi memburuk.

Hal ini disampaikan oleh Usman Lamreung melalui siaran pers yang diterima media pada Senin, (30/9).

BACA JUGA...  Final Fun Football HUT Korpri Ke-53, Dinas PU Kalahkan Tim Kuda Hitam 4-1

“Kasus-kasus yang mencuat, seperti di kawasan Barsela, membuat kita sangat prihatin. Beberapa contoh nyata adalah tambang batubara PT Mifa di Aceh Barat, PT BMU di Manggamat, serta laporan terkait kerusakan lingkungan akibat tambang galian C di DAS Krueng Baru, perbatasan Aceh Barat Daya dan Aceh Selatan,” kata Usman. “Ini hanyalah beberapa dari banyak kasus lainnya yang tersebar di seluruh Aceh,” ungkapnya.

BACA JUGA...  Sekda Aceh Sambut Panglima TNI dan Kapolri di Bandara

Situasi ini menjadi ironi mengingat Pemerintah Aceh pernah mengusung visi “Aceh Green”. Yang menekankan pentingnya kelestarian alam untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Namun, di sisi lain, pemerintah justru dinilai terlalu mudah mengeluarkan izin tambang yang kemudian memicu gejolak dan protes di kalangan masyarakat.

Berdasarkan data Pansus Pertambangan DPRA, terdapat 42 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh. Rinciannya adalah 4 IUP di era Gubernur Zaini Abdullah, 7 IUP di era Irwandi Yusuf (penggagas Aceh Green), 10 IUP di masa Nova Iriansyah, 12 IUP di era Pj. Achmad Marzuki, dan 9 IUP di masa Bustami Hamzah.