Ditegaskan, Dia merasa nama baik Kota Lhokseumawe patut dijaga. “Kita memerlukan pemimpin yang tidak hanya berkomitmen untuk membawa perubahan, tetapi juga memiliki integritas dan rekam jejak yang bersih,” sebutnya.
LHOKSEUMAWE | mediaaceh.co.id – Tokoh Pemuda Kota Lhokseumawe, Teuku Ikhlas mengatakan bahwa; calon Wakil Wali Kota 2024 – 2029 Haji Zarkasyi adalah mantan narapidana kasus korupsi. Dia mengingatkan masyarakat cerdas menggunakan hak suaranya.
“Sebagai pemuda yang peduli terhadap masa depan Kota Lhokseumawe, kami ingin menekankan pada masyarakat bahwa calon wakil walikota, Haji Zarkasyi, adalah mantan narapidana kasus korupsi,” Tegasnya.
Ikhlas menyebut bahwa; Sesuai undang-undang Pilkada, serta aturan yang tercantum dalam PKPU dan putusan MK, maka calon legislatif diharuskan memberitahukan status ini secara sukarela.
Ditambahkan, kehadiran Zarkasyi dalam kontestasi Pilkada tersebut menimbulkan pertanyaan besar, apakah seorang mantan koruptor dapat membawa perubahan yang positif bagi masyarakat?.
Kasus korupsi yang melibatkan Zarkasyi dalam proyek pembangunan jalan di Aceh Tamiang, merugikan negara hingga Rp3,6 miliar rupiah, merupakan catatan kelam yang seharusnya menjadi pertimbangan serius.




