Aceh Besar | Kapalo, seharusnya pengurus partai memberi contoh tauladan kepada rakyat, bukan malah mempertontonkan sikap tak terpuji dengan menguasai asset negara tanpa hak.
Baru-baru contoh itu dipertontonkan oknum politisi yang pernah menjadi Ketua DPD Nasdem Kabupaten Aceh Besar, Makmun Afan, hingga sekarang belum mengembalikan kendaraan dinas jenis Daihatsu Taruna milik Pemkab Aceh Besar. Dia berdalih mobil Taruna tersebut sudah diperbaikinya di bengkel dengan menghabiskan biaya Rp 15 juta sehingga dia merasa berhak mengunakannya.
“Saya masih berhak memakai atas mobil dinas tersebut, makanya saya pakai sekarang, karena belum dibayar uang yang saya perbaiki mobil tersebut,” ujarnya seperti dilansir Bongkarnews.com, Senin 25 April 2016.
Dia berkukuh, mobil plat merah itu akan tetap dikuasainya selama pihak Pemkab Aceh Besar belum menggantikan biaya yang telah dikeluarkannya, dia juga berdalih, mobil dinas itu akan dikembalikan apabila ada permintaan dari kader partainya yakni Partai Nasdem.
“Kendaraan dinas ini tetap saya gunakan sepanjang tidak ada permintaan dari kader Nasdem Aceh Besar dan membayar uang yang saya keluarkan,” tegasnya lagi.
Tekait hal ini, Sekretaris DPRK Aceh Besar, Jamaluddin ikut bicara, dia membenarkan bahwa ada mobil dinas milik Pemkab Aceh Besar yang dipakai oleh mantan ketua Nasdem Aceh Besar. Pihak Sekretariat DPRK Aceh Besar sudah berupaya untuk menarik mobil milik negara itu dari tangan mantan Ketua Nasdem Aceh Besar, namun hingga saat ini belum berhasil.
“Kita sudah melayangkan surat penarikan mobil Taruna milik pemkab Aceh Besar tersebut kepada yang bersangkutan. Tapi hingga kini belum ada tanggapan,” beber Jamaluddin.
Pihak DPRK Aceh Besar hanya berharap kesadaran dari mantan Ketua Nasdem Aceh Besar supaya segera mengembalikan mobil tersebut.
“Semoga yang bersangkutan agar memiliki kesadaran untuk mengembalikan ke sekretariat DPRK Aceh Besar, sehingga pihak sekretariat bisa mengalihkan mobil tersebut kepada yang berhak memakainya,” harap Jamal.
Persoalan penggunaan mobil dinas oleh pihak yang tidak berhak mendapat tanggapan serius dari tokoh masyarakat Aceh Besar. Menurutnya, mobil dinas pemerintah hanya boleh digunakan oleh aparat pemerintah saja atau orang yang sedang menjalankan tugas negara.
“Kalau ketua partai dan masyarakat biasa itu dilarang dan tidak dibenarkan oleh aturan,” ujar H Marwan Muhammad, mantan anggota DPRK Aceh Besar, Sabtu 25 April 2016 ketika menanggapi persoalan ini. (BNC)